UNCLOS Tak Tuntas Atur Artificial Island dan MOA, Kemungkinan Muncul Negara Baru?
Berita

UNCLOS Tak Tuntas Atur Artificial Island dan MOA, Kemungkinan Muncul Negara Baru?

Ketiadaan hukum yang mengatur soal keabsahan non-state actors tanpa melalui otoritas Negara dalam pembentukan AI hingga absensi aturan soal kepemilikan MOA berpotensi memunculkan negara baru bentukan korporasi, bahkan individu.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Kritik Yurika khususnya terfokus pada article 7 dan 47 yang dianggapnya tak merefleksikan kondisi geografi pulau-pulau terkini. Dalam temuannya, terungkap ada beberapa pulau yang terpisah jauh dari daratan utamanya (mid-ocean archipelago/MOA), namun tak ditemukan satupun pasal dalam UNCLOS yang mengatur soal itu.

 

Contoh perbandingan bentuk wilayah negara kepulauan dengan MOA:

Hukumonline.com

Sumber: Materi presentasi Yurika Ishii (ICLOS 2018)

 

Article 7 UNCLOS bahkan membatasi archipelago pada pulau yang terletak di sepanjang pinggiran pantai dan sekitarnya, sedangkan article 47 hanya mengatur soal negara yang terdiri dari banyak pulau (archipelagic state) seperti Indonesia, belum menjangkau soal MOA.

 

Baik konsekuensi dari eksistensi MOA maupun lahirnya suatu AI, Yurika mempertanyakan apakah MOA yang berada jauh dari daratan utama dapat diklaim kepemilikannya oleh suatu negara? Jika tidak lantas siapa yang dapat menempati dan mengendalikan aktivitas maritim di situ? Untuk AI, apakah negara-negara yang membangun AI kemudian memiliki yurisdiksi untuk mengendalikan aktivitas maritim di pulau tersebut termasuk navigasi di dalam zona maritim yang dikelilingi pulau buatan itu?

 

“Itulah yang tidak tuntas diatur dalam UNCLOS 1982,” tukas Yurika.

 

Kemungkinan Revisi Ketiga UNCLOS?

Dengan segala keterbatasan pengaturan AI maupun MOA dalam UNCLOS, bahkan dengan segala kemungkinan munculnya koloni baru di laut lepas, apakah juga akan terbuka kemungkinan adanya revisi ketiga dari UNCLOS?

 

Gusman menyebut untuk merevisi suatu konvensi akan dirasa sulit. Ini diamini oleh Guru Besar Hukum Laut FH Unpad, Etty R Agoesman. Kepada hukumonline, Etty juga mengungkapkan tidak akan mudah untuk melakukan revisi ketiga atas UNCLOS, mengingat memang ada pasal yang menyebutkan bahwa untuk melakukan perubahan harus ada usul dari ‘sekian jumlah’ negara yang telah meratifikasi perjanjian ini. Sementara untuk mendapatkan usul hingga persetujuan untuk revisi suatu konvensi tidaklah mudah.

 

Alhasil, upaya yang sudah pernah dilakukan Negara-negara saat ini adalah membentuk semacam perjanjian turunan untuk mengklarifikasi serta mengatur hal-hal yang belum diatur dalam UNCLOS. Upaya ini disebut Gusman sudah pernah dilakukan pada 1994, yakni menghasilkan perjanjian atau persetujuan imlpementasi untuk mengatasi keterbatasan aturan yang saat itu belum jelas soal penambangan di dasar laut dalam.

 

“Jadi dilakukanlah klarifikasi atas pasal-pasal yang masih perlu dijelaskan lebih lanjut, sehingga tak perlu dilakukan revisi UNCLOS,” tukas Gusman.

 

Tags:

Berita Terkait