Ulah dr. Bimanesh: Buat Surat Pengantar Sendiri, Berpura-pura Infus Novanto Hingga Matikan Handphone
Berita

Ulah dr. Bimanesh: Buat Surat Pengantar Sendiri, Berpura-pura Infus Novanto Hingga Matikan Handphone

Penuntut umum uraikan perbuatan dr. Bimanesh yang diduga manipulasi penyakit Novanto.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Dia juga memerintahkan Indri memberikan perban di kepala Novanto sesuai permintaan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Tak sampai situ, Bimanesh juga memerintahkan Indri agar berpura-pura memasang infus untuk Novanto. "Yakni sekedar hanya ditempel saja, namun Indri tetap melakukan pemasangan infus menggunakan jarum kecil ukuran 24 yang biasa dipakai untuk anak-anak," jelas Jaksa.

 

Setelah Novanto dirawat inap, Fredrich memberikan keterangan di RS Medika Permata Hijau kepada wartawan dengan mengklaim dirinya tidak mengetahui adanya kecelakaan mobil yang dialami Novanto. Selain itu, ia mengatakan kliennya mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar “bakpao”.

 

Penyidik KPK pun datang RS Medika Permata Hijau mengecek kondisi Novanto yang ternyata tidak mengalami luka serius, namun Fredrich menyampaikan kepada Penyidik KPK kliennya sedang dalam perawatan intensif dari Bimanesh sehingga tidak dapat dimintai keterangan. "Sedangkan Terdakwa malam itu juga mematikan telepon selularnya, sehingga tidak dapat dikonfirmasi oleh Penyidik," pungkas Jaksa.

 

Atas perbuatannya itu, Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun.

Tags:

Berita Terkait