Ulah dr. Bimanesh: Buat Surat Pengantar Sendiri, Berpura-pura Infus Novanto Hingga Matikan Handphone
Berita

Ulah dr. Bimanesh: Buat Surat Pengantar Sendiri, Berpura-pura Infus Novanto Hingga Matikan Handphone

Penuntut umum uraikan perbuatan dr. Bimanesh yang diduga manipulasi penyakit Novanto.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3). Foto: RES
Dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3). Foto: RES

Bimanesh Sutarjo, dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau "menyusul" rekannya Fredrich Yunadi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi atau mengagalkan secara langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi yaitu Setya Novanto.

 

Bimanesh diduga melakukan rekayasa agar mantan Ketua DPR itu mendapat fasilitas rawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang tujuannya dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan oleh Penyidik KPK sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).

 

Penuntut umum KPK Fitroh Rohcahyanto menerangkan pada 16 November 2017 sekitar pukul Bimanesh yang berprofesi sebagai dokter Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dihubungi Fredrich Yunadi yang sudah lama dikenalnya. Fredrich kala itu merupakan kuasa hukum Setya Novanto meminta bantuan agar kliennya dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit salah satunya adalah Hipertensi.

 

Fredrich bahkan mendatangi kediaman Bimanesh untuk menegaskan kembali permintaan itu. Ia juga memberikan foto rekam medis Novanto yang sebelumnya dirawat di RS Premier Jatinegara. "Terdakwa kemudian menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich Yunadi. Padahal Terdakwa mengetahui Setya Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP," kata Jaksa Fitroh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3/2018).

 

Selanjutnya Bimanesh menghubungi dr. Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt. Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau melalui telepon agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasiennya, yaitu Setya Novanto yang direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat. Padahal Bimanesh sendiri belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Novanto.

 

Bimanesh juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menghubungi dr. Mohammad Thoyibi (spesialis jantung) dan dr. Joko Sanyoto (spesialis bedah) untuk melakukan perawatan bersama. Meskipun sebenarnya ia sama sekali belum menghubungi kedua dokter tersebut.

 

"Selain itu Terdakwa berpesan agar dr. Alia jangan memberitahukan hal ini kepada dr Hafil Budianto Abdulgani (Direktur RS Medika Permata Hijau) tentang rencana memasukan Setya Novanto untuk dirawat inap," ujar Jaksa Fitroh. Baca Juga: Begini Kongkalikong Fredrich-Bimanesh Halangi Penyidikan Novanto

 

Namun dr. Alia tetap menghubungi dr. Hafil selaku direktur rumah sakit dan hasilnya tetap meminta Novanto untuk masuk sesuai prosedur dengan menjalani perawatan terlebih dahulu di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Selain itu dr. Alia menyampaikan kepada dr. Michael Chia Cahaya yang saat itu bertugas sebagai dokter jaga di IGD bahwa akan masuk pasien Bimanesh yang bernama Setya Novanto dengan diagnosa penyakit hipertensi berat.

 

Buat surat pengantar sendiri

Pada sekitar pukul 17.30 WIB, Fredrich datang ke RS Medika menemui dr. Michael di ruang IGD dan meminta dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto dengan diagnosa kecelakaan mobil. Padahal saat itu Novanto sedang berada di Gedung DPR RI bersama ajudannya Reza Pahlevi dan Muhammad Hilman Mattauch (wartawan Metro TV).

 

Permintaan itu pun ditolak dr. Michael dengan alasan untuk mengeluarkan surat pengantar rawat inap dari IGD harus dilakukan pemeriksaan dahulu terhadap pasien. Fredrich lalu menemui dr. Alia untuk melakukan pengecekan kamar VIP 323 sekaligus memintanya agar alasan masuk rawat inap Novanto yang semula adalah diagnosa penyakit hipertensi diubah dengan diagnosa kecelakaan.

 

Pada sekitar pukul 18.30 WIB, Bimanesh datang ke RS Medika Permata Hijau menemui dr. Michael menanyakan keberadaan Novanto di ruang IGD. Namun ketika itu Novanto belum hadir dan ia juga menyatakan jika pengacara Novanto yaitu Fredrich meminta surat pengantar rawat inap dari IGD dengan keterangan kecelakaan mobil, namun ditolak olehnya karena belum melakukan pemeriksaan.

 

"Atas penolakan tersebut Terdakwa membuat surat pengantar rawat inap menggunakan form surat pasien baru IGD. Padahal dirinya bukan dokter jaga IGD. Pada surat pengantar rawat inap itu Terdakwa menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien, padahal Terdakwa belum memeriksa Setya Novanto dan tidak pernah mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani Setya Novanto," ujar Jaksa KPK lainnya Joko Hermawan.

 

Novanto sendiri baru tiba di RS Medika Permata Hijau sekitar Pukul 18.45 WIB, namun langsung menuju kamar VIP 323 tanpa adanya pemeriksaan di IGD. Langgengnya proses rawat inap Novanto menurut Jaksa karena ada surat pengantar yang dibuat Bimanesh, bukan dr. Michael selaku dokter jaga di IGD.

 

"Terdakwa memerintahkan Indri Astuti (perawat) agar surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya dibuang dan diganti baru dengan surat pengantar dari Poli yang diisi oleh Terdakwa untuk pendaftaran pasien atas nama Setya Novanto di bagian administrasi rawat inap padahal sore itu bukan jadwal praktek Terdakwa," terang Jaksa Joko.

 

Dia juga memerintahkan Indri memberikan perban di kepala Novanto sesuai permintaan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Tak sampai situ, Bimanesh juga memerintahkan Indri agar berpura-pura memasang infus untuk Novanto. "Yakni sekedar hanya ditempel saja, namun Indri tetap melakukan pemasangan infus menggunakan jarum kecil ukuran 24 yang biasa dipakai untuk anak-anak," jelas Jaksa.

 

Setelah Novanto dirawat inap, Fredrich memberikan keterangan di RS Medika Permata Hijau kepada wartawan dengan mengklaim dirinya tidak mengetahui adanya kecelakaan mobil yang dialami Novanto. Selain itu, ia mengatakan kliennya mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar “bakpao”.

 

Penyidik KPK pun datang RS Medika Permata Hijau mengecek kondisi Novanto yang ternyata tidak mengalami luka serius, namun Fredrich menyampaikan kepada Penyidik KPK kliennya sedang dalam perawatan intensif dari Bimanesh sehingga tidak dapat dimintai keterangan. "Sedangkan Terdakwa malam itu juga mematikan telepon selularnya, sehingga tidak dapat dikonfirmasi oleh Penyidik," pungkas Jaksa.

 

Atas perbuatannya itu, Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun.

Tags:

Berita Terkait