Uji Materi Kedua Imbalan Kurator
Berita

Uji Materi Kedua Imbalan Kurator

Aturan terbaru fee kurator tidak pro kejaksaan dan buruh.

HRS
Bacaan 2 Menit

Feri S Samad, eks Kurator Telkomsel, mengatakan hingga kini uji materi terkait beleid ini memang belum diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung. Sebab, ada pihak lain juga yang tengah mengajukan Pengujian Undang-Undang Kepailitan khusus Pasal 2 ayat (1).

“Berdasarkan Pasal 55 UU MK, uji materi peraturan perundang-undangan di bawah UU wajib dihentikan apabila UU yang menjadi dasarnya sedang diuji di MK sampai ada putusan,” tutur Feri ketika dihubungi hukumonline, Senin (12/8).

Meskipun uji materinya tengah ditangguhkan, Feri menuturkan uji materi ini tidak memiliki hubungan dengan PK Fee Kurator Telkomsel yang dikabulkan MA. Dikabulkan atau tidak permohonan judicial review ini tidak akan mempengaruhi PK Fee Kurator.Namun, tujuan judicial review ini adalah untuk penentuan nasib kurator semata. Sebab, peraturan tersebut memang melanggar hierarki peraturan perundang-undangan.

Ketika ditanya kembali pandangannya tentang dikabulkannya PK fee kurator Telkomsel, Feri menjawab tidak akan mempercayai pengumuman tersebut hingga memperoleh salinan putusan dari Mahkamah Agung.Feri kurang begitu yakin lantaran ada salah kutip nama para pihak. Di pengumuman, tertulis jika para pihaknya adalah Prima Jaya Infonude. Begitu juga dengan nama Edino Girsang dan Sadikin.

Selain itu, di pengumuman hanya tertulis kata “KABUL”. Feri menanyakan petitum yang mana yang dikabulkan. Sebab, Telkomsel mengajukan 4 petitum. Pertama, untuk menolak penetapan fee kurator yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Niaga. Kedua, menggunakan aturan Permen Nomor 1 Tahun 2013. Ketiga, membayar fee kurator sesuai dengan hitungan yang dihitung sendiri oleh Telkomsel, dan terakhir membebankan imbalan jasa tersebut kepada pemohon pailit.

“Realisitislah. Logika hukum itu pasti. Dan hati-hati, dia (Telkomsel, red) menghitung sendiri imbalan jasa itu dan dibebankan kepada pemohon,” pungkasnya.

Tags: