Uji Materi Kedua Imbalan Kurator
Berita

Uji Materi Kedua Imbalan Kurator

Aturan terbaru fee kurator tidak pro kejaksaan dan buruh.

HRS
Bacaan 2 Menit
Uji Materi Kedua Imbalan Kurator
Hukumonline

Aturan baru imbalan atau fee kurator terus dipersoalkan. Tidak hanya eks kurator Telkomsel, sembilan orang kurator ternyata juga mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.1 Tahun 2013, yang mengatur imbalan jasa kurator, ke Mahkamah Agung(MA).

Para kurator tersebut adalah Nien Rafles Siregar, Darwin Marpaung, Astro Girsang, Maria Lewerissa, dan Yulius Setiarto. Sandra Nangoy, Giri Muda Djadi, Yuniar Kurniasih, dan Gunawan Widyaatmadjaikut menyusul. Para kurator ini mendaftarkan permohonannya pada 18 Juni 2013, sedangkan eks kurator Telkomsel, Feri S. Samad, pada 17 Juni 2013.

“Saya baru tahu belakangan kalau Feri juga mengajukan permohonan uji materi tersebut,” tutur Nien Rafles Siregar ketika dihubungi hukumonline, Jumat (16/8).

Tak jauh berbeda dengan Feri, alasan utama tim kurator mengajukan judicial review lantaran beleid Pak Menteri mengancam eksistensi para kurator. Sebab, peraturan tersebut membebankan biaya jasa kurator kepada pemohon pailit.

Adakah hubungan antara terancamnya eksistensi kurator dengan dibebankannya biaya kurator ke pemohon? Ternyata, pemohon pailit seringkali kelompok ekonomi lemah yang tidak mampu membayar imbalan jasa kurator. Bahkan, pemohon pailit adalah pihak yang mencari keadilan lantaran utang-utangnya tidak dibayar debitor.

Selain mengancam kurator, Peraturan Menteri ini juga melanggar UU Kepailitan, khususnya Pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa pihak yang dibebankan imbalan jasa kurator adalah pemohon atau pemohon bersama debitor yang perbandingan besarannya ditetapkan majelis hakim.

Nien Rafles dkk juga mempertanyakan pailit yang diajukan oleh Kejaksaan dan buruh. PermenkumhamNo. 1Tahun 2013 tersebut tidak mengatur pailit untuk kepentingan umum. Beleid tidak menentukan siapa pihak yang membayar imbalan jasa apabila kepailitannya diajukan oleh kejaksaan atau buruh dan dibatalkan di tingkat kasasi.“Permenkumham ini sewenang-wenang,” tegasNien.

Feri S Samad, eks Kurator Telkomsel, mengatakan hingga kini uji materi terkait beleid ini memang belum diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung. Sebab, ada pihak lain juga yang tengah mengajukan Pengujian Undang-Undang Kepailitan khusus Pasal 2 ayat (1).

“Berdasarkan Pasal 55 UU MK, uji materi peraturan perundang-undangan di bawah UU wajib dihentikan apabila UU yang menjadi dasarnya sedang diuji di MK sampai ada putusan,” tutur Feri ketika dihubungi hukumonline, Senin (12/8).

Meskipun uji materinya tengah ditangguhkan, Feri menuturkan uji materi ini tidak memiliki hubungan dengan PK Fee Kurator Telkomsel yang dikabulkan MA. Dikabulkan atau tidak permohonan judicial review ini tidak akan mempengaruhi PK Fee Kurator.Namun, tujuan judicial review ini adalah untuk penentuan nasib kurator semata. Sebab, peraturan tersebut memang melanggar hierarki peraturan perundang-undangan.

Ketika ditanya kembali pandangannya tentang dikabulkannya PK fee kurator Telkomsel, Feri menjawab tidak akan mempercayai pengumuman tersebut hingga memperoleh salinan putusan dari Mahkamah Agung.Feri kurang begitu yakin lantaran ada salah kutip nama para pihak. Di pengumuman, tertulis jika para pihaknya adalah Prima Jaya Infonude. Begitu juga dengan nama Edino Girsang dan Sadikin.

Selain itu, di pengumuman hanya tertulis kata “KABUL”. Feri menanyakan petitum yang mana yang dikabulkan. Sebab, Telkomsel mengajukan 4 petitum. Pertama, untuk menolak penetapan fee kurator yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Niaga. Kedua, menggunakan aturan Permen Nomor 1 Tahun 2013. Ketiga, membayar fee kurator sesuai dengan hitungan yang dihitung sendiri oleh Telkomsel, dan terakhir membebankan imbalan jasa tersebut kepada pemohon pailit.

“Realisitislah. Logika hukum itu pasti. Dan hati-hati, dia (Telkomsel, red) menghitung sendiri imbalan jasa itu dan dibebankan kepada pemohon,” pungkasnya.

Tags: