Uji Materi Batasan Usia Pelamar Kerja Kandas, Hakim Konstitusi Guntur Dissenting
Terbaru

Uji Materi Batasan Usia Pelamar Kerja Kandas, Hakim Konstitusi Guntur Dissenting

Kendati ada norma yang melarang adanya tindakan diskriminatif dalam Pasal 5 UU 13/2003, tapi frasa dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan dalam Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 menampakan secara expressis verbis masuk dalam kategori norma yang tidak jelas/bias (unclear norm). Dengan demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ketua MK Suhartoyo dan hakim konstitusi Arief Hidayat saat sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK, Selasa (30/7/2024). Foto: RES
Ketua MK Suhartoyo dan hakim konstitusi Arief Hidayat saat sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK, Selasa (30/7/2024). Foto: RES

Upaya seorang warga Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan sebagai pemohon dalam uji materi Pasal 35 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyoal batasan usia pelamar kerja kandas di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah dalam putusannya menolak permohonan perkara yang terdaftar dengan nomor 35/PUU-XXII/2024.

Bagi pemohon, pasal yang diuji dapat membuka pintu bagi potensi diskriminasi karena pemberi kerja dapat memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan dan diskriminatif seperti usia, jenis kelamin, atau etnis. Tapi lain cerita dengan mahkamah yang punya pandangan berbeda hingga menolak permohonan pemohonan seluruhnya.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan pada Selasa (30/7/2024).

Dalam pertimbangan hukum mahkamah, hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan hak asasi manusia dikatakan sebagai tindakan diskriminatif sepanjang terjadi perbedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik. Kemudian kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Dengan kata lain, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

“Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” kata Arief. 

Baca juga:

Tapi demikian, mahkamah menilai dalam penempatan tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa. Dengan demikian dapat terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja serta pada saat yang bersamaan harus pula mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha yang dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait