Uji Materi Batasan Usia Pelamar Kerja Kandas, Hakim Konstitusi Guntur Dissenting
Terbaru

Uji Materi Batasan Usia Pelamar Kerja Kandas, Hakim Konstitusi Guntur Dissenting

Kendati ada norma yang melarang adanya tindakan diskriminatif dalam Pasal 5 UU 13/2003, tapi frasa dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan dalam Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 menampakan secara expressis verbis masuk dalam kategori norma yang tidak jelas/bias (unclear norm). Dengan demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Oleh karena itu, menurut mahkamah penempatan tenaga kerja harus dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi. Tak hanya itu, penempatan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

Dengan demikian, pemberi kerja yang menentukan syarat tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukanlah merupakan tindakan diskriminatif. Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003.

Pendapat berbeda

Terhadap putusan tersebut ternyata tidak diambil secara bulat. Sebab terdapat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda. Yakni hakim konstitusi Guntur Hamzah. Menurutnya, semestinya mahkamah dapat mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian (partially granted).

Dia beralasan ditelisik dari aspek hukum, pasal yang diuji pemohon secara umum memang seolah tidak memiliki persoalan konstitusionalitas. Tapi bila dilihat lebih dalam, khususnya dari kacamata keadilan, Guntur justru melihat norma a quo potensial disalahgunakan. Karenanya membutuhkan penegasan karena sangat bias terkait larangan diskriminasi in casu dalam persyaratan pada lowongan pekerjaan.

Pria yang juga seorang Guru Besar Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu berpandangan, norma Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 sangat jelas menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi para pencari kerja. Khususnya terhadap frasa "merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” yang sangat diletakan pada pertimbangan subjektif pemberi kerja. Seperti mensyaratkan calon pekerja "berpenampilan menarik" (good looking).

Nah, bila dibiarkan pertimbangan diletakan pada pemberi kerja, kendati ada norma yang secara umum melarang adanya tindakan diskriminatif  dalam Pasal 5 UU 13/2003, namun demikian frasa ‘dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan’ dalam Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 ini menampakan secara expressis verbis masuk dalam kategori norma yang tidak jelas/bias (unclear norm).

Dengan demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta perlu ada penegasan berkaitan dengan diskriminasi apa saja yang tidak ditoleransi dalam lowongan atau penerimaan pekerjaan. Guntur berpandangan, adanya lowongan kerja yang mensyaratkan adanya usia tertentu memang dapat menghambat masyarakat yang sejatinya memiliki kompetensi dan pengalaman lebih namun terhalang usia.

Tags:

Berita Terkait