Uang Nasabah Dibobol, BCA Dihukum Bayar Ganti Rugi
Berita

Uang Nasabah Dibobol, BCA Dihukum Bayar Ganti Rugi

Awal kebangkitan nasabah kecil.

HRS
Bacaan 2 Menit

Kuasa Hukum Johanna, Sardianto Tambunan mengapresiasi putusan majelis ini. Ia mengatakan putusan majelis telah membersihkan nama kliennya. Pasalnya, selama ini BCA secara tidak langsung seolah-olah menuduh Johanna-lah yang menarik uangnya sendiri. Padahal, jelas Johanna sama sekali tidak pernah memindahtangankan kartu atmnya kepada orang lain.

Lebih lanjut, Sardianto menganggap putusan ini bisa menjadi awal kebangkitan bagi para nasabah kecil yang selalu dirugikan pihak bank. Melalui putusan ini, Sardianto mengimbau agar masyarakat tidak takut untuk mengambil langkah hukum apabila dirugikan. Bahkan, pengacara ini rela untuk tidak dibayar demi membela nasabah yang dirugikan.

“Ini adalah kebangkitan buat para nasabah yang diambil haknya. Saya mau membela mereka (nasabah, red) secara pro bono. Asalkan, para nasabah tersebut memang betul-betul dirugikan dan tidak ada konspirasi didalamnya,” tutur Sardianto ketika dihubungi hukumonline, Rabu (11/12).

Meski senang dengan putusan ini, Sardianto mengatakan akan tetap mempertimbangkan untuk melakukan banding. Pasalnya, Sardianto sedikit tergelitik dengan putusan majelis yang menolak menghukum BCA membayar ganti kerugian immaterial sejumlah Rp1 miliar dan material Rp85 juta. Ia membandingkan kasus ini dengan putusan Kemala Armodjo. 

Kasus yang dialami Kemala Atmodjo serupa dengan kasus yang dialami oleh Johanna. Majelis hakim yang menangani perkara Kemala Atmdojo memutuskan menghukum BCA mengganti kerugian immaterial wartawan senior tersebut sejumlah Rp500 miliar akibat waktunya yang hilang.

“Ganti rugi immaterial memang hak prerogatif hakim dan tidak ada dasar yang jelas dalam menentukan ganti rugi immaterial. Tapi, kita akan pikirkan untuk banding karena ada putusan perbandingan Kemala Atmodjo,” ujarnya.

Sebagai informasi, Johanna melayangkan gugatan hukum terhadap BCA karena kehilangan uang miliknya yang disimpan di BCA. Uangnya berkurang sedikit demi sedikit tanpa diketahui dirinya yang diambil melalui ATM. Selama memegang ATM, Johanna berani memastikan kartu tersebut tidak pernah berpindah tangan atau hilang. Bahkan, suaminya sendiri tidak mengetahui nomor PIN ATM dirinya.

Setelah ditelusuri, baru diketahui ada seorang lelaki yang tak dikenal Johanna yang melakukan penarikan tunai melalui ATM sebanyak 10 kali berturut-turut. Penarikan itu dilakukan melalui ATM Bank Mega di Cilandak Town Square. Kejadian ini terekam di kamera CCTV ATM Bank Mega.

Tags:

Berita Terkait