Uang Nasabah Dibobol, BCA Dihukum Bayar Ganti Rugi
Berita

Uang Nasabah Dibobol, BCA Dihukum Bayar Ganti Rugi

Awal kebangkitan nasabah kecil.

HRS
Bacaan 2 Menit
Uang Nasabah Dibobol, BCA Dihukum Bayar Ganti Rugi
Hukumonline

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk membayar ganti rugi senilai Rp9,9 juta karena dinilai lalai terhadap bobolnya uang salah seorang nasabahnya Johanna Susyanti.

“Menghukum tergugat membayar ganti rugi senilai Rp9,9 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Jan Manopo dalam persidangan, Selasa (10/12).

Majelis menilai BCA telah lalai dalam melindungi uang yang dipercayakan nasabahnya. BCA seharusnya bersikap hati-hati karena hampir semua fasilitas bank menggunakan sistem elektronik, dimana sistem ini kapan saja bisa dibobol pihak yang tak bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Majelis menimbang bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan BCA, lemah. Dalam persidangan, BCA hanya menunjukkan empat bukti, di antaranya adalah bukti buku rekening Johanna dan syarat-syarat pembukaan buku rekening. Sementara itu, BCA tidak berhasil menjawab bukti yang diminta Johanna.

Kala itu, Johanna melalui kuasa hukumnya meminta BCA untuk menunjukan transaction dan communication log. Log ini berfungsi untuk mencatat seluruh transaksi-transaksi yang dilakukan nasabah yang tercatat di server pusat bank. Fungsinya untuk memudahkan penelusuran jika terjadi kesalahan atau kerusakan data. Namun, permintaan ini tidak dapat dipenuhi bank. Bank hanya memberikan billing statement.

Akhirnya, majelis pun sepakat untuk mengabulkan gugatan Johanna. Namun, majelis tak mengabulkan seluruh permintaan ganti rugi yang diajukan Johanna yang mencapai Rp1 Miliar. Ganti rugi yang dikabulkan hanya senilai Rp9,9 juta karena majelis berpandangan Johanna tak mampu membuktikan nilai kerugiannya yang dimintanya tersebut. 

Kuasa Hukum BCA Endarto Putrajaya belum mau berkomentar banyak terkait putusan ini. “Harus ganti rugi sebesar uang yang hilang. Tapi, resminya harus lihat salinan putusan dulu. Jadi, kami tunggu,” ucapnya usai persidangan.

Kuasa Hukum Johanna, Sardianto Tambunan mengapresiasi putusan majelis ini. Ia mengatakan putusan majelis telah membersihkan nama kliennya. Pasalnya, selama ini BCA secara tidak langsung seolah-olah menuduh Johanna-lah yang menarik uangnya sendiri. Padahal, jelas Johanna sama sekali tidak pernah memindahtangankan kartu atmnya kepada orang lain.

Lebih lanjut, Sardianto menganggap putusan ini bisa menjadi awal kebangkitan bagi para nasabah kecil yang selalu dirugikan pihak bank. Melalui putusan ini, Sardianto mengimbau agar masyarakat tidak takut untuk mengambil langkah hukum apabila dirugikan. Bahkan, pengacara ini rela untuk tidak dibayar demi membela nasabah yang dirugikan.

“Ini adalah kebangkitan buat para nasabah yang diambil haknya. Saya mau membela mereka (nasabah, red) secara pro bono. Asalkan, para nasabah tersebut memang betul-betul dirugikan dan tidak ada konspirasi didalamnya,” tutur Sardianto ketika dihubungi hukumonline, Rabu (11/12).

Meski senang dengan putusan ini, Sardianto mengatakan akan tetap mempertimbangkan untuk melakukan banding. Pasalnya, Sardianto sedikit tergelitik dengan putusan majelis yang menolak menghukum BCA membayar ganti kerugian immaterial sejumlah Rp1 miliar dan material Rp85 juta. Ia membandingkan kasus ini dengan putusan Kemala Armodjo. 

Kasus yang dialami Kemala Atmodjo serupa dengan kasus yang dialami oleh Johanna. Majelis hakim yang menangani perkara Kemala Atmdojo memutuskan menghukum BCA mengganti kerugian immaterial wartawan senior tersebut sejumlah Rp500 miliar akibat waktunya yang hilang.

“Ganti rugi immaterial memang hak prerogatif hakim dan tidak ada dasar yang jelas dalam menentukan ganti rugi immaterial. Tapi, kita akan pikirkan untuk banding karena ada putusan perbandingan Kemala Atmodjo,” ujarnya.

Sebagai informasi, Johanna melayangkan gugatan hukum terhadap BCA karena kehilangan uang miliknya yang disimpan di BCA. Uangnya berkurang sedikit demi sedikit tanpa diketahui dirinya yang diambil melalui ATM. Selama memegang ATM, Johanna berani memastikan kartu tersebut tidak pernah berpindah tangan atau hilang. Bahkan, suaminya sendiri tidak mengetahui nomor PIN ATM dirinya.

Setelah ditelusuri, baru diketahui ada seorang lelaki yang tak dikenal Johanna yang melakukan penarikan tunai melalui ATM sebanyak 10 kali berturut-turut. Penarikan itu dilakukan melalui ATM Bank Mega di Cilandak Town Square. Kejadian ini terekam di kamera CCTV ATM Bank Mega.

Tags:

Berita Terkait