Tuntutan Serikat Buruh dalam Memperingati Hari Perempuan Internasional
Terbaru

Tuntutan Serikat Buruh dalam Memperingati Hari Perempuan Internasional

Mulai dari cabut UU Cipta Kerja; cabut Permenaker No.2 Tahun 2022; jaminan sosial sesuai kebutuhan riil buruh perempuan; sahkan RUU TPKS; sahkan RUU Perlindungan PRT; ratifikasi konvensi ILO 190; dan daycare untuk anak buruh.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Memperingati hari perempuan internasional setiap 9 Maret sejumlah serikat buruh menyuarakan tuntutan kepada pemerintah. Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan organisasinya menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR dalam rangka memperingati hari perempuan internasional.

Mirah menyebut aksi itu diperlukan guna menyuarakan pentingnya mewujudkan kesetaraan dan perlindungan yang lebih baik terhadap perempuan di Indonesia. “Masih banyak pekerja perempuan yang mendapat perlakuan diskriminatif dan pelecehan di tempat kerja,” kata Mirah Sumirat di Jakarta, Jumat (11/3/2022) kemarin.

Menurut Mirah, pemerintah harus memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran hak-hak pekerja/buruh perempuan. Perempuan yang juga menjabat sebagai President UNI Asia Pacific Women’s Committee, periode 2015-2019 dan 2019-2023 ini menyerukan kepada seluruh pekerja/buruh untuk bangkit bersama memperjuangkan hak-hak dasar perempuan di tempat kerja.

Baca:

Perlu dibangun kesadaran bersama bahwa pekerja perempuan punya hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak. Selain itu, Mirah menyoroti peran ganda pekerja perempuan yakni sebagai pekerja/buruh sekaligus melaksanakan aktivitas rumah tangga.

Mirah mencatat banyak pekerja/buruh perempuan mengalami diskriminasi upah, dilarang menikah, larangan hamil, dan tidak mendapatkan hak cuti haid. Pemerintah harus serius menangani persoalan tersebut, salah satunya dengan membentuk pusat pengaduan khusus bagi pekerja/perempuan. “Setiap pengaduan harus ditangani sampai tuntas,” pintanya.

Aspek Indonesia sedikitnya menuntut 3 hal. Pertama, cabut UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Kedua, cabut Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan kembali ke Permenaker No.19 Tahun 2015. Ketiga, ciptakan lapangan kerja berkeanjutan dan berkeadian dengan menghapus praktik outsourcing.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait