Tuntutan Serikat Buruh dalam Memperingati Hari Perempuan Internasional
Terbaru

Tuntutan Serikat Buruh dalam Memperingati Hari Perempuan Internasional

Mulai dari cabut UU Cipta Kerja; cabut Permenaker No.2 Tahun 2022; jaminan sosial sesuai kebutuhan riil buruh perempuan; sahkan RUU TPKS; sahkan RUU Perlindungan PRT; ratifikasi konvensi ILO 190; dan daycare untuk anak buruh.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Ketua umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI), Dian Septi Trisnanti, mengatakan secara umum pekerja/buruh di Indonesia menghadapi beragam persoalan. Seperti meningkatnya sistem kerja kontrak, outsourcing/alih daya, harian lepas, dan lainnya. Kerentanan itu menimbulkan ketidakpastian upah, tidak terjaminnya hak-hak buruh, dan hambatan berserikat.

Dian menyebut selain dibebani kerja-kerja domestik, buruh perempuan sulit berserikat karena mudah dipecat dan semakin terindividualisasi. Padahal, berserikat merupakan langkah awal yang dapat dilakukan para pekerja/buruh perempuan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik. “Buruh perempuan maju dan makin berdaya dengan berserikat,” paparnya.

Buruh perempuan juga rentan menghadapi kekerasan di tempat kerja. Bentuknya berupa pelecehan seksual sampai pemerkosaan. Bahkan buruh perempuan yang melakukan demonstrasi rentan mengalami kekerasan oleh aparat.

Pandemi Covid-19 membuat masalah yang dihadapi buruh perempuan semakin berat. Buruh perempuan menanggung beban domestik yang beripat dan harus mencari nafkah di tengah situasi ekonomi yang semakin sulit. “Perlindungan negara, terutama dalam bentuk jaminan sosial juga minim.”

Serikat buruh yang beraliansi dalam Ikatan Buruh Perempuan yang terdiri dari KPBI, FSPBI, SP JICT, dan SP Danamon pun menuntut 7 hal. Pertama, perlindungan sosial untuk perempuan yang berdasarkan kebutuhan riil pekerja/buruh perempuan. Kedua, hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing/alih daya. Ketiga, cabut UU No.11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya. Keempat, terbitkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kelima, segera sahkan RUU Perlindungan PRT. Keenam, ratifikasi Konvensi ILO 10 tentang Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja. Ketujuh, bentuk daycare untuk anak pekerja/buruh.

Tags:

Berita Terkait