Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Dinilai Masih Wajar
Berita

Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Dinilai Masih Wajar

Gubernur DKI Jakarta mengimbau agar pengusaha dan buruh selalu harmonis.

RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit

Sebagai dasar argumen, Rieke menyebut Pasal 97 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi, “Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Sementara itu, sebagaimana telah berlangsung dalam beberapa hari belakangan ini, kalangan buruh terus menggelar aksi unjuk rasa. Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jakarta, Winarso mengatakan pihaknya akan melakukan mogok nasional pada 31 Oktober-1 November apabila tuntutan kenaikan upah minimum provinsi sebesar 50 persen tidak dipenuhi.

"Kami butuh pengertian upah yang layak dan kami tidak main-main besok tanggal 31 Oktober-1 November 2013 kita adakan mogok nasional dan pemerintah dan apindo bermain mata dan buruh tunjukkan eksistensi dan setelah mogok nasional kita harap pemerintah negosiasi terhadap buruh," ujar Winarso dalam konferensi pers di depan Balai Kota, Jakarta, Selasa (29/10).

Gubernur Belum Tahu
Kantornya menjadi sasaran aksi unjuk rasa, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pun angkat bicara. Jokowi mengaku belum mengetahui kisaran angka kenaikan UMP yang diajukan kelangan buruh. "Belum masuk ke saya, kalau serikat pekerja sudah ketemu dengan pengusaha, baru disampaikan ke saya, kemudian UMP juga sama, mereka sudah berbicara ketemu dalam ruangan dengan pengusaha, baru ke saya," kata dia di kantornya, Selasa (29/10).

Di luar itu, Jokowi mengimbau agar hubungan buruh dan pengusaha berjalan harmonis sehingga dalam menentukan kenaikan upah minimum provinsi tidak terjadi konflik. Menurut dia, pengusaha dan buruh seharusnya sering bertemu, jangan hanya ketika terjadi konflik.

"Pas jangan sampai mau ada kepentingan UMP itu baru ketemu, itu bukan hubungan harmonis. Jangan hubungan konflik, kalau hubungan konflik yah kayak gini terus," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait