Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Dinilai Masih Wajar
Berita

Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Dinilai Masih Wajar

Gubernur DKI Jakarta mengimbau agar pengusaha dan buruh selalu harmonis.

RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit
Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Dinilai Masih Wajar
Hukumonline

Buruh di wilayah Jakarta kembali turun ke jalan untuk memperjuangkan upah minimum provinsi (UMP). Mereka menuntut kenaikan UMP dengan kisaran Rp3,4 juta hingga Rp3,7 juta. Tuntutan buruh Jakarta ini menuai pro dan kontra. Wakil Ketua DPR Sohibul Iman termasuk yang pro, khususnya terkait besaran kenaikan yang dituntut kalangan buruh.

Menurut Iman, kisaran angka Rp3,4 juta hingga Rp3,7 yang dituntut buruh masih wajar. Kisaran angka itu, kata dia, masih sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).Namun, Iman menekankan pentingnya proses perumusan UMP yang mengedepankan asas keadilan antara pihak pengusaha dengan buruh.

“Tentu semua orang yang bekerja ingin dapat penghasilan yang cukup. Angka segitu bagi saya wajar saja,” ujarImandi Gedung DPR, Senin (28/10).

Dia katakan, DPR akan melakukan komunikasi dengan pemerintah untuk mencari solusi atas tuntutan kenaikan UMP yang disuarakan kalangan buruh. Menurut Iman, dalam rangka mencari solusi, semua pihak terkait yakni buruh, pengusaha, dan dewan pengupahan harus duduk bersama.

Melalui pesan singkat kepada hukumonline, Senin (28/10), Anggota Komisi IX Poempida Hidayatulloh mengatakan besar kecilnya UMP harus berpatokan pada KHL dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi kita tidak boleh terpaku dalam konteks angkanya,” ujarnya.

Selama ini, kata Poempida, proses penetapan UMP sulit menemukan kata sepakat karena masing-masing pihak memiliki referensi tersendiri.

Anggota Komisi IX lainnya, Rieke Dyah Pitaloka mengkritik keberadaan Inpres No 9 Tahun 2013 yang mengatur tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan. Menurut dia, pengaturan tentang pengupahan seharusnya diatur dengan peraturan pemerintah, bukan instruksi presiden.

Sebagai dasar argumen, Rieke menyebut Pasal 97 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi, “Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Sementara itu, sebagaimana telah berlangsung dalam beberapa hari belakangan ini, kalangan buruh terus menggelar aksi unjuk rasa. Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jakarta, Winarso mengatakan pihaknya akan melakukan mogok nasional pada 31 Oktober-1 November apabila tuntutan kenaikan upah minimum provinsi sebesar 50 persen tidak dipenuhi.

"Kami butuh pengertian upah yang layak dan kami tidak main-main besok tanggal 31 Oktober-1 November 2013 kita adakan mogok nasional dan pemerintah dan apindo bermain mata dan buruh tunjukkan eksistensi dan setelah mogok nasional kita harap pemerintah negosiasi terhadap buruh," ujar Winarso dalam konferensi pers di depan Balai Kota, Jakarta, Selasa (29/10).

Gubernur Belum Tahu
Kantornya menjadi sasaran aksi unjuk rasa, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pun angkat bicara. Jokowi mengaku belum mengetahui kisaran angka kenaikan UMP yang diajukan kelangan buruh. "Belum masuk ke saya, kalau serikat pekerja sudah ketemu dengan pengusaha, baru disampaikan ke saya, kemudian UMP juga sama, mereka sudah berbicara ketemu dalam ruangan dengan pengusaha, baru ke saya," kata dia di kantornya, Selasa (29/10).

Di luar itu, Jokowi mengimbau agar hubungan buruh dan pengusaha berjalan harmonis sehingga dalam menentukan kenaikan upah minimum provinsi tidak terjadi konflik. Menurut dia, pengusaha dan buruh seharusnya sering bertemu, jangan hanya ketika terjadi konflik.

"Pas jangan sampai mau ada kepentingan UMP itu baru ketemu, itu bukan hubungan harmonis. Jangan hubungan konflik, kalau hubungan konflik yah kayak gini terus," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait