Tuntutan Jaksa Berat, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
Berita

Tuntutan Jaksa Berat, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Alat bukti yang diajukan kepolisian kurang kuat.

Rfq
Bacaan 2 Menit

Majelis malah mengkritik proses penyidikan kasus ini. Penetapan seseorang sebagai tersangka seharusnya tidak terburu-buru, apalagi kalau hanya berdasarkan bukti permulaan. Bukti pendukung harus ada, demikian pula petunjuk, agar membuat terang suatu kasus.

Penuntut umum Dedi Sukarno belum mengambil sikap apakah akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut atau sebaliknya menerima. Menurutnya pihaknya akan berkoordinasi untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. “Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan ini,” tukasnya.

Keluarkan terdakwa

Lebih jauh Dedimenuturkan sebagai eksekutor, jaksa akan melaksanakan perintah hakim melakukan eksekusi, termasuk mengeluarkan terdakwa yang di vonis bebas dari jeruji besi. Namun begitu perintah pelaksanaan mengeluarkan Febry dari balik jeruji setelah jaksa menerima salinan putusan. “Langsung dikeluarkan (dari tahanan, red) setelah kami terima salinan putusan,” ujarnya.

Terhadap putusan bebas, kata dia, penuntut umum dapat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun begitu, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan sebelum menyatakan sikap mengajukan kasasi. Selain itu, kata Dedi, pihaknya akan menelaah pendapat hakim dalam pertimbangan hukum perihal polisi mesti memperkuat alat bukti dalam kasus tersebut.

Usai persidangan, Febry menegaskan sedari awal kasus yang menjeratnya merupakan fitnah. Sebab sedari awal penyidikan, Febry bersikukuh tak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang menjadi tudingan penyidik kepolisian dan penuntut umum. Menurut dia pihak kepolisian dan penuntut tak dapat ‘membunuh’ kebenaran. “Mereka tidak bisa membunuh kebenaran. Allah adil dan hukum di Indonesia ditegakkan,” pungkasnya.

Tags: