Tuntutan Buruh di May Day 2013
Berita

Tuntutan Buruh di May Day 2013

Mulai dari pelaksanaan jaminan sosial, outsourcing sampai perlindungan pekerja migran.

ADY
Bacaan 2 Menit
Tuntutan Buruh di <i>May Day</i> 2013
Hukumonline

Ratusan ribu pekerja memadati jalan sepanjang HI sampai Istana Negara pada perayaan MayDay 2013 di Jakarta. Bermacam serikat pekerja yang tumpah ruah di jalan mengusung berbagai isu ketenagakerjaan seperti pelaksanaan BPJS, Outsourcing, tolak upah murah dan perlindungan pekerja migran.

Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Indra Munaswarmenuturkanmasih banyak agenda ketenagakerjaan yang belum dituntaskan pemerintah. Oleh karenanya, ketika bertemu Presiden SBY dua hari lalu, sejumlah pimpinan serikat pekerja sudah menyampaikan apa saja di bidang ketenagakerjaan yang perlu dilakukan pemerintah.

Ketika menanggapi usulan serikat pekerja itu Indra mengatakan Presiden SBY merespon positif dan sepakat. Misalnya, memperbaiki Perpres tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes)dan PP tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI), memberesi masalah outsourcing danmemperbaiki sistem pengupahan agar menyejahterakan pekerja.

Bila Presiden SBY sepakat untuk membenahi peraturan pelaksana BPJS, sekarang tinggal bagaimana kementerian terkait melaksanakannya. Dalam rangka perbaikan peraturan itu Indra menyebut serikat pekerja punya draf tentang peraturan pelaksana tersebut untukdijadikanbahan sandingan pemerintah.

Untuk itu, momentum Mayday kali ini MPBI tak hanya menyambangi Istana Negara tapi Kementerian terkait seperti Kemenakertrans, Kemenkes, Kemenkokesra dan Kemenkeu. Hal itu ditujukan agar pemerintah serius merevisinya karena BPJS Kesehatan mulai beroperasi tahun depan. “Minimal Juli harus selesai revisinya,” katanya kepada hukumonline di tengah massa aksi di depan Istana Negara, Rabu (1/5).

Selain revisi Perpres Jamkes dan PP PBI, Indra melanjutkan, pemerintah dituntut untuk segera menerbitkan 2 PP dan 2 Perpres tentang pengelolaan BPJS. Menurutnya, peraturan itu sangat krusial karena menyangkut bagaimana BPJS menjalankan kegiatannya. Tanpa peraturan itu Indra berpendapat BPJS tak akan berjalan.

Presidium MPBI lainnya, Said Ikbal, menyebut selain pentingnya merevisi dan membentuk peraturan pelaksana BPJS dengan segera, pemerintah juga harus meningkatkan jumlah peserta yang dicakup BPJS. Menurutnya, tidak tepat jika pemerintah membatasi jumlah peserta PBI hanya 86,4 juta orang. Pasalnya, UU SJSN dan UU BPJSmengamanatkan bahwa Jamkes itu ditujukan untuk semua masyarakat. “Pesan kita jelas, jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014, bukan bertahap pada tahun 2019," tegasnya.

Tags:

Berita Terkait