Tuntutan Berlipat Edhy Prabowo
Terbaru

Tuntutan Berlipat Edhy Prabowo

Selain pidana penjara selama 5 tahun, Edhy Prabowo dikenakan uang pengganti sebesar Rp9 miliar dan pencabutan hak politik.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Pola yang dilakukan Edhy, kata penuntut yaitu dengan cara menaruh dua orang bernama Amri dan Ahmad Bahtiar yang dipinjam namanya oleh Edhy agar mendapat untung dari ekspor benur. Contohnya uang Rp24,6 miliar yang diterima di rekening BNI atas nama Amri dan melalui Ahmad Bahtiar. Sedangkan Rp5 miliar diterima di rekening Yudi Surya Atmaja sebagai representasi dari Siswadhi Pranoto Loe.

“Bahwa dengan penerimaan uang dari Suharjito dan perusahaan BBL lain dari PT ACK tersebut maka dapat disimpulkan proses penyerahan telah terjadi sempurna. Meskipun uang tidak diterima secara fisik kepada terdakwa, namun uang tersebut telah dinikmati pribadi dengan cara pemindahbukuan ke rekening beberapa orang terdekat terdakwa, sehingga terdakwa dan Siswadhi Pranoto Loe mudah menggunakan uang-uang tersebut,” terangnya.

Pidana tambahan

Penuntut juga mengatakan Edhy berperan aktif dalam memberi izin ekspor benur dan juga mengintervensi proses pemberian izin budidaya dan ekspor bbl kepada PT DPPP dan perusahaan eksportir lainnya. Caranya yaitu dengan memberi arahan agar Andreu Misanta selaku ketua tim uji tuntas dan Safri selaku Wakil Ketua Tim Uji Tuntas menjalankan arahan terkait ekspor Benur.

Selain itu, jaksa juga meyakini Edhy turut terlibat dalam memberikan izin budidaya dan ekspor benur. Walaupun Edhy telah menyerahkan sepenuhnya ke dirjen di bawahnya. Meskipun pemberian izin ekspor BBL bukan kewenangan terdakwa, namun dalam proses pemberiannya terlihat sangat kental ada campur tangan terdakwa, sehingga terlihat izin tersebut harus melalui terdakwa sementara dirjen hanya menjabat saja, maka terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban terkait suap ini.

Tak hanya pidana penjara, penuntut juga meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 (Rp9,6 miliar) dan sebesar AS$77 ribu dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang dikembalikan. Dan apabila ia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutpi hal tersebut.

“Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta maka akan dipidana penjara selama 2 tahun,” jelas penuntut.

Selain itu penuntut juga meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan lain berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatab publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. Sebab perbuatan korupsi yang diduga dilakukan Edhy dilakukan pada saat ia menjabat sebagai menteri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait