Tuntutan 20 Tahun Bui buat Jessica Ditulis di Tengah Sidang
Utama

Tuntutan 20 Tahun Bui buat Jessica Ditulis di Tengah Sidang

Pengacara Otto Hasibuan menilai jaksa ragu.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Ya kalau JPU yakin Jessica membunuh Mirna dengan racun sianida, seharusnya JPU menuntut dengan maksimal hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP bukan hanya 20 tahun penjara," kata Otto.
Otto pun mengaku prihatin soal pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dinilainya ada penambahan dan pengurangan materi.
"Banyak sekali yang tidak sesuai. Kami jelaskan nanti saat pledoi. Bagi kami, hukuman satu hari atau 20 tahun sama saja. Namun, kalau JPU yakin seharusnya langsung tuntut hukuman mati saja," tuturnya.
Otto memberikan contoh keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Jessica memasukkan sianida 5 gram ke dalam es kopi vietnam.
"Saya kaget saja ada hal-hal yang menurut saya tidak benar, masa dia (JPU) bilang bahwa Jessica memasukkan sesuatu 5 gram. Kan itu saja gampang kita terapkan, berarti ada barangnya, ya kan? Kalau ada barangnya berarti jaksa lihat barangnya, ditimbang dong berarti kan?," ujarnya. (Baca juga: Air Mata Jessica dan Kisah Soal Tahanan)



Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muwardi, mengaku pihaknya baru menulis tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso saat persidangan tengah berlangsung pada Rabu (5/10).JPU sendiri telah menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Halaman Selanjutnya:
Tags: