Tuntutan 20 Tahun Bui buat Jessica Ditulis di Tengah Sidang
Utama

Tuntutan 20 Tahun Bui buat Jessica Ditulis di Tengah Sidang

Pengacara Otto Hasibuan menilai jaksa ragu.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Selain itu, pembunuhan berencana dengan sianida tersebut, kata dia, tidak langsung membunuh Wayan Mirna karena disiksa terlebih dahulu sampai akhirnya meninggal dunia.
Ia juga menilai terdakwa Jessica selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menyesali dan mengakui perbuatannya. "Membangun alibi dengan menyebarkan informasi menyesatkan dengan tujuan menghambat proses penegakan hukum," ucap Meylany.
JPU telah menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
JPU juga menuntut pidana terhadap terdakwa Jessica dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan berita terdakwa tetap ditahan. Selanjutnya, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. (Baca juga: Otto Menilai Jaksa Seharusnya Tuntut Bebas Jessica)
Sidang atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan kembali pada Rabu (12/10) dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Menanggapi tuntuan jaksa, ketua tim penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ragu-ragu soal keputusan tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica. (Baca juga: Ajaran Kausalitas dalam Kasus Pembunuhan Berencana)
Halaman Selanjutnya:
Tags: