Tukang Gigi Uji UU Praktik Kedokteran
Berita

Tukang Gigi Uji UU Praktik Kedokteran

Majelis panel menyarankan pemohon agar pasal batu uji tidak perlu banyak, tetapi yang terpenting tepat.

Ash
Bacaan 2 Menit

Adnan mengatakan apabila hanya tukang gigi yang dilarang untuk melakukan pekerjaannya, sementara profesi yang sejenis tetap dapat menjalankan profesi, hal ini bersifat diskriminatif. Hal melanggar juga melanggar pasal 28I ayat (2) UUD 1945. “Jika pekerjaan tukang gigi ini lebih menekankan perhiasan atau bersifat assesoris seperti penggunaan gigi palsu atau behel (kawat gigi) dilarang, hal ini bentuk perampasan rejeki,” tambahnya.

Karena itu, pemohon meminta MK agar pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 UU Praktik Kedokteran ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Atau, pasal 73 ayat (2) dan 78 itu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, kecuali sepanjang dimaknai alat, metode, atau cara lain tersebut bersifat tradisional, atau diakui secara turun-temurun, dan atau telah lazim diterima secara umum, bisa dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian tertentu selain dokter dan dokter gigi,” tuntutnya.

Anggota majelis panel hakim, Akil Mochtar mempertanyakan batu uji pasal yang dimohonkan, yakni Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28I UUD 1945. Pasal 28E ayat (3) mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, sedangkan Pasal 28I ayat (1) hak hidup.

“Pasal batu uji itu tidak terkait dengan hak pekerjaan tukang gigi. Pasal batu uji itu tidak perlu banyak-banyak, yang penting tepat. Menurut saya yang paling fundamental pasal hak bekerja dan memperoleh penghasilan,” saran Akil. “Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 soal diskrimasi juga apa cocok? karena diskriminasi tidak berkaitan dengan materi permohonan Saudara.”

Hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyarankan pemohon agar lebih fokus pada hak profesi tukang gigi saja dalam permohonannya. ”Jangan melebar ke tukang pijat dan profesi lainnya. Anda fokus pada tukang gigi saja,” sarannya.

Majelis panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.

Tags: