Lebih lanjut, terkait fungsi pengawasan ini, DPR memiliki tugas sebagai berikut.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD.
Lebih lanjut, dikutip dari laman DPR, selain tugas sesuai fungsinya, DPR juga memiliki tugas-tugas lain sebagai berikut.
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
- Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; serta mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi; serta mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar.
- Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.
- Memilih tiga orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke presiden.
Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!