Tugas dan Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan DPR
Terbaru

Tugas dan Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan DPR

DPR memiliki sejumlah tugas sesuai fungsinya. Berikut tugas DPR dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut, terkait fungsi pengawasan ini, DPR memiliki tugas sebagai berikut.

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah.
  2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD.

Lebih lanjut, dikutip dari laman DPR, selain tugas sesuai fungsinya, DPR juga memiliki tugas-tugas lain sebagai berikut.

  1. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
  2. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; serta mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  3. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi; serta mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar.
  4. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.
  6. Memilih tiga orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke presiden.

Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!

Tags:

Berita Terkait