Tugas dan Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan DPR
Terbaru

Tugas dan Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan DPR

DPR memiliki sejumlah tugas sesuai fungsinya. Berikut tugas DPR dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi tugas DPR. Foto: pexels.com
Ilustrasi tugas DPR. Foto: pexels.com

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU 17/2014, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 69 UU 17/2014 fungsi-fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tugas dan Fungsi Legislasi DPR

Apa itu fungsi legislasi DPR? Fungsi legislasi adalah fungsi yang dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang.

Baca juga:

Lebih lanjut, terkait fungsi legislasi ini, DPR memiliki tugas sebagai berikut.

  1. Menysusun Prolegnas atau Program Legislasi Nasional.
  2. Menyusun dan membahas RUU (Rancangan Undang-Undang).
  3. Menerima RUU yang diajukan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
  4. Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden maupun DPD.
  5. Menetapkan UU bersama presiden.
  6. Menyetujui atau menolak Perppu untuk ditetapkan menjadi UU.

Tugas dan Fungsi Anggaran DPR

Apa itu fungsi anggaran DPR? Fungsi anggaran adalah fungsi yang dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap RUU tentang APBN yang diajukan oleh presiden.

Lebih lanjut, terkait fungsi anggarani ini, DPR memiliki tugas sebagai berikut.

  1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN.
  2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun perjanjian yang berdampak luas bagi rakyat terkait dengan beban keuangan negara.

Tugas dan Fungsi Pengawasan DPR

Apa itu fungsi pengawasan DPR? Fungsi pengawasan adalah fungsi yang dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Lebih lanjut, terkait fungsi pengawasan ini, DPR memiliki tugas sebagai berikut.

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah.
  2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD.

Lebih lanjut, dikutip dari laman DPR, selain tugas sesuai fungsinya, DPR juga memiliki tugas-tugas lain sebagai berikut.

  1. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
  2. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; serta mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  3. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi; serta mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar.
  4. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.
  6. Memilih tiga orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke presiden.

Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!

Tags:

Berita Terkait