Tuangkan Semua Kesepakatan Kerja Dalam Satu Dokumen
Berita

Tuangkan Semua Kesepakatan Kerja Dalam Satu Dokumen

Jika berada dalam satu dokumen, akan lebih memudahkan para pelaku hubungan industrial. Selain itu, agar tidak ada pertentangan antara kesepakatan yang satu dengan kesepakatan yang lain.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Dalam konteks hukum perburuhan, norma makro minimal itu sering disebut dengan peraturan yang bersifat heteronom. Sedangkan ketentuan mikro kondisional lazim dikenal dengan peraturan otonom. Widodo Suryandono, pengajar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia pernah menyebutkan kalau peraturan otonom tidak boleh menyimpang dari ketentuan heteronom. Alasannya, secara filosofis ketentuan heteronom adalah bentuk 'intervensi' pemerintah untuk melindungi buruh.

 

Pada praktiknya, norma mikro kondisional itu hanya tertuang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) dan PKB. Namun tak jarang juga para pelaku hubungan industrial menuangkan norma mikro kondisional itu ke dalam bentuk lain. Suatu peraturan yang berlaku di perusahaan di luar PK, PP dan PKB, termasuk juga ke dalam mikro kondisional, jelas Mustaqim.

 

Sebagai contoh Mustaqim menyebut code of conduct atau kode etik yang berlaku di suatu perusahaan. Kode etik ini juga masuk ke dalam mikro kondisional yang sifatnya khusus karena tidak semua perusahaan memilikinya.

 

Ketentuan mikro kondisional yang khusus ini, masih menurut Mustaqim, tidak perlu didaftarkan ke Depnakertrans terlebih dulu layaknya PP, PK dan PKB. Tapi kedudukannya sama dengan PP, PK dan PKB itu. Syarat materilnya juga sama. Tidak boleh bertentangan dengan makro minimal.

 

Lebih jauh Mustaqim menjelaskan kalau sebaiknya ketentuan mikro kondisional tidak tersebar ke dalam beberapa dokumen. Lebih baik di satu tempat saja lah, cetusnya. Hal ini dilakukan agar lebih memudahkan para pelaku hubungan industrial. Selain itu untuk menghindari adanya beda penafsiran atas satu mikro kondisional dengan mikro kondisional yang lain.

 

Kasus Bank Mandiri

Kekhawatiran Mustaqim tentang tidak dituangkannya mikro kondisional ke dalam satu dokumen saja terjadi dalam perkara PT Bank Mandiri Tbk melawan Budi Priyanggodo di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.

 

Budi adalah pengurus Serikat Pegawai Bank Mandiri (SPBM) dengan jabatan Koordinator Bidang Kesejahteraan. Bank Mandiri menjatuhkan sanksi PHK kepada Budi karena dianggap aktif menyelenggarakan aksi unjuk rasa pada hari libur kerja di bulan Agustus 2007. Budi tidak sendiri. Ada Mirisnu Viddiana (Ketua SPBM) dan beberapa orang pengurus SPBM lain yang juga di-PHK.

Tags: