Triwulan I 2023, KY Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Terhadap 24 Hakim
Terbaru

Triwulan I 2023, KY Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Terhadap 24 Hakim

10 hakim diantaranya sudah dijatuhi sanksi oleh MA. Pada triwulan pertama tahun 2023, KY menerima 566 laporan, ditambah 360 surat tembusan. Jumlah itu meningkat bila dibandingkan dengan triwulan pertama tahun 2022 yang menerima 385 laporan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid, Rabu (12/4/2023). Foto: FKF
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid, Rabu (12/4/2023). Foto: FKF

Pada triwulan pertama tahun 2023, Komisi Yudisial (KY) RI memperoleh 566 laporan masyarakat dan 360 surat tembusan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta permohonan pemantauan sidang. Laporan dilihat dari jenis perkaranya mengenai masalah perdata terbanyak dengan 292 laporan, kemudian perkara pidana sebanyak 160 laporan.

“Jumlah laporan masyarakat ini mengalami peningkatan. Bila pada triwulan pertama tahun 2022, KY hanya menerima 385 laporan. Namun, pada triwulan pertama tahun 2023 ini ada 566 laporan yang diterima ditambah 360 surat tembusan, sehingga totalnya 926 laporan,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid, Rabu (12/4/2023).

Selain masalah perdata dan pidana, kata Joko, terdapat pula pengaduan perihal tindak pidana korupsi sebanyak 26 laporan, perkara agama 22 laporan, TUN (Tata Usaha Negara) 19 laporan, PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) 9 laporan, perkara niaga 7 laporan, perkara pajak dan lingkungan masing-masing 5 laporan, 2 laporan perkara militer, 1 laporan perkara syariah, dan 18 laporan terkategori lainnya.

“Berdasarkan lokasi aduan, masih didominasi kota-kota besar di Indonesia. Paling banyak DKI Jakarta,” kata dia.

Akan tetapi jika dilihat dari jenis badan peradilan yang dilaporkan ke KY, tetap didominasi oleh Peradilan Umum dengan 425 laporan. Pada peringkat kedua badan peradilan yang terbanyak dilaporkan ialah Mahkamah Agung (MA) RI dengan 46 laporan, Peradilan Agama 31 laporan, Peradilan TUN dengan 18 laporan, Peradilan Tindak Pidana Korupsi 17 laporan, Peradilan Hubungan Industrial 7 laporan, Peradilan Niaga 6 laporan, Peradilan Militer 4 laporan, serta 12 laporan lainnya.

“Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan untuk dapat diregistrasi. KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan untuk diregistrasi sebanyak 85 laporan. Rinciannya, berasal dari laporan tahun 2022 sebanyak 47 laporan dan tahun 2023 sebanyak 38 laporan,” terang Joko di Ruang Pers Gedung KY Jakarta.

Rekomendasi Sanksi

Adapun pada 2023 ini, KY menerbitkan rekomendasi atas penjatuhan sanksi terhadap 24 hakim yang terbukti melanggar KEPPH. Telah terdapat 10 orang hakim diantaranya yang sudah mendapat penjatuhan sanksi terlebih dahulu oleh MA. Oleh karena itu, usulan sanksi yang disampaikan KY kepada MA terhadap 14 orang hakim yang berasal dari 8 laporan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait