Triwulan I 2023, KY Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Terhadap 24 Hakim
Terbaru

Triwulan I 2023, KY Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Terhadap 24 Hakim

10 hakim diantaranya sudah dijatuhi sanksi oleh MA. Pada triwulan pertama tahun 2023, KY menerima 566 laporan, ditambah 360 surat tembusan. Jumlah itu meningkat bila dibandingkan dengan triwulan pertama tahun 2022 yang menerima 385 laporan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“KY juga telah memutus 5 laporan lainnya dengan putusan penjatuhan sanksi terhadap 10 orang hakim. Namun, sebelumnya laporan tersebut telah diberikan sanksi terlebih dahulu oleh MA, sehingga KY tidak perlu mengenakan sanksi terhadap hakim atas laporan yang sama. Dari 7 orang hakim yang terbukti melanggar KEPPH diusulkan dijatuhi sanksi ringan, sementara 3 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 4 orang hakim dijatuhi sanksi berat.”

Joko menuturkan bentuk dari sanksi ringan yang diberikan berbentuk teguran tertulis dijatuhkan kepada 3 orang hakim; serta pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 4 hakim. Sedangkan usulan sanksi sedang yang dijatuhkan pada 3 hakim berupa penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun.

Sedangkan untuk sanksi berat bagi 2 hakim diusulkan KY agar dijatuhi non-palu lebih dari 6 bulan dengan paling lama 2 tahun; sedangka bagi 2 orang hakim diusulkan pemberhentian tetap tidak dengan hormat. Rekomendasi-rekomendasi tersebut masih pada tahaup minutasi di KY sebelum disampaikan kepada MA.

“Untuk jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh 14 hakim (berbeda-beda). Ada 1 1 hakim melakukan perselingkuhan, 2 hakim menerima gratifikasi, 1 hakim berkomunikasi dengan pihak berperkara, 9 hakim bersikap tidak profesional, dan 1 hakim tidak memberikan akses kepada pelapor untuk bertemu anak kandung. Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait