Tren Peningkatan Penggunaan Arbitrase Meningkat Secara Nasional dan Internasional
Utama

Tren Peningkatan Penggunaan Arbitrase Meningkat Secara Nasional dan Internasional

Selama 20 tahun terakhir, arbitrase menjadi mekanisme yang semakin diminati di berbagai negara untuk menyelesaikan sengketa bisnis.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Narasumber (tengah) dan para peserta Subscriber Meet Up Hukumonline bertajuk ‘Current Trends in International Arbitration and Its Implications for Indonesia’, Selasa (3/9/2024). Foto: HFW
Narasumber (tengah) dan para peserta Subscriber Meet Up Hukumonline bertajuk ‘Current Trends in International Arbitration and Its Implications for Indonesia’, Selasa (3/9/2024). Foto: HFW

Di era perdagangan global, perkembangan perekonomian memberikan stimulus yang tinggi di bidang perdagangan internasional. Guru Besar Hukum Dagang sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri) Prof. Joni Emirzon mengatakan saat ini frekuensi perdagangan internasional terus meningkat. Dampaknya, arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa juga meningkat. 

“Di beberapa negara, banyak kemudahan yang diperoleh pelaku bisnis untuk menanamkan modal usahanya dengan didukung aturan hukum yang berlaku. Namun, masih ada kendala yang dihadapi pelaku bisnis yaitu dalam sengketa perjanjian bisnis,” ujar Prof. Joni Emirzon dalam Subscriber Meet Up Hukumonline “Current Trends in International Arbitration and Its Implications for Indonesia”, Selasa (3/9/2024).

Hukumonline.com

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri) Prof. Joni Emirzon.

Baca Juga:

Ia melanjutkan sengketa perjanjian bisnis di antara para pelaku bisnis, perlu sebuah wadah khusus yang dapat menyelesaikan sengketa dengan cara adil, cepat, sederhana, dan biaya terjangkau. Namun, dengan tetap menjadi profesionalisme dan kepercayaan dalam menyelesaikan sengketa perdagangan internasional.

“Saat ini, terdapat kecenderungan pelaku bisnis menyelesaikan sengketa bisnis internasional melalui lembaga arbitrase nasional dan internasional,” ujarnya.

Dia melihat selama 20 tahun terakhir, arbitrase menjadi mekanisme yang semakin diminati di berbagai negara untuk menyelesaikan sengketa di berbagai bidang usaha. Baik itu bidang konstruksi, perdagangan, pertambangan, minyak, gas, dan bumi yang berdimensi internasional.

Salah satu pengadilan internasional arbitrase yang berlaku di berbagai negara adalah International Chamber of Commerce atau ICC. ICC memudahkan bisnis untuk berdagang secara internasional. Arbitrase ICC menjamin kualitas layanannya, karena prosesnya dipandu oleh aturan arbitrase ICC yang diakui dan dihormati sebagai tolok ukur penyelesaian sengketa internasional.

Tags:

Berita Terkait