Tren Peningkatan Penggunaan Arbitrase Meningkat Secara Nasional dan Internasional
Utama

Tren Peningkatan Penggunaan Arbitrase Meningkat Secara Nasional dan Internasional

Selama 20 tahun terakhir, arbitrase menjadi mekanisme yang semakin diminati di berbagai negara untuk menyelesaikan sengketa bisnis.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

President of ICC International Court of Arbitration Claudia Salomon membeberkan cara menjadi praktisi dan ahli di bidang arbitrase. Menurutnya, tidak hanya keterampilan hukum yang dibutuhkan praktisi bidang arbitrase, tetapi juga kemampuan menjaga hubungan yang baik dengan klien yang didalamnya melibatkan aspek kepercayaan.

“Pola pikir ini yang saya hadirkan dalam peran saya sebagai presiden ICC International Court yang berfokus pada pelayanan kepada klien. Mulai dari sejak kasus didaftarkan sampai dengan keputusan diberikan,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Selain berpengalaman bekerja sebagai in-house counsel dan pakar arbitrase, Claudia juga memiliki pengalaman sebagai arbitrator. Di ICC Court, hanya diberikan penugasan atau menunjuk arbitrator sebanyak 25% dari keseluruhan kasus. Sementara itu, 75% arbitrator sisanya ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa.

Hukumonline.com

President of ICC International Court of Arbitration Claudia Salomon.

Melayani Lebih dari 150 Negara

Saat ini ICC melayani berbagai penyelesaian sengketa para pihak di lebih dari 150 negara. Sebanyak 25% diantaranya berasal dari Asia Pasifik. Untuk meningkatkan pelayanannya, kini ICC Courtmemiliki kantor utama dan cabang di luar negara asalnya yaitu diantaranya ada di Singapura, Hongkong, hingga Abu Dhabi.

Bagi para pebisnis yang berasal dari Asia Tenggara yang tidak ingin membuang waktu ke London untuk menyelesaikan sengketanya, bisa langsung mengunjungi kedudukan ICC Court di Singapura. Karena berkedudukan di sebuah negara, maka ICC tentu memahami tentang budaya di negara tersebut.

“Kami melibatkan pihak-pihak dari dua negara yang berbeda, tetapi sebanyak 25% yang kami tangani adalah para pihak dari negara yang sama,” ungkapnya.

ICC Court juga menangani persoalan arbitrase di Indonesia. Beberapa jenis kasusnya merefleksikan perekonomian Indonesia, seperti konstruksi, energi, teknologi, fintech, asuransi, hingga keuangan.

Terpenting dan paling utama dalam penyelesaian sengketa arbitrase adalah dalam memberikan pelayanan. Claudia mengatakan, salah satu alasan para pihak yakin memilih penyelesaian sengketa lewat arbitrase adalah pelayanan yang diberikan oleh ICC.

“Tim case management kami bekerja dan me-review kasus dan membuat draf dalam penyusunan keputusan yang diberikan. Hal ini untuk memaksimalkan bagaimana hasil tersebut dapat dieksekusi dengan baik,” tegasnya.

Claudia juga memberikan kesempatan kepada para in-house counsel untuk menyaksikan proses persidangan ICC Court yang bisa diakses secara virtual atau hybrid. “Ini adalah kesempatan yang baik untuk para in-house counsel dalam melihat cara kerja persidangan dan manfaat dari proses review kasusnya.”

Tags:

Berita Terkait