Transaksi Bitcoin Harus Lewat Kajian Matang
Berita

Transaksi Bitcoin Harus Lewat Kajian Matang

BI Masih mendalami kelebihan dan kekurangannya.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

Kganyago mengatakan ketika dulu orang percaya pada catatan fisik perbankan, maka saat ini tidak ada alasan bagi bank sentral untuk tidak dapat berpikir terkait menerbitkan mata uang digital.

 

"Tidak ada alasan kenala bank sentral tidak mulai memikirkan tentang mata uang digital. Sama ketika dulu mereka percaya saat bank sentral membuat catatan fisik keuangan," kata Kganyago seperti dilansir di laman resmi Dana Moneter Internasional (IMF).

 

Sebelumnya, sejumlah otoritas sistem keuangan, seperti BI, OJK, dan Kementerian Keuangan mewanti-wanti agar masyarakat pelaku jasa keuangan digital untuk tidak terlibat dalam transaksi mata uang virtual (cryptocurrency) atau Bitcoin. Alasan utama, transaksi bitcoin dilarang atau bertentangan sejumlah regulasi yakni UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang; PBI Nomor 7/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah; PBI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelengaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran; dan PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (tekfin). Baca Juga: Menkeu: Bitcoin Rawan Digunakan Transaksi Ilegal  

 

Alasan praktis, penggunaan bitcoin memiliki sejumlah kelemahan/kerugian yang berisiko tinggi dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan apabila diterapkan di Indonesia. Yakni, tidak memiliki basis (teori) jika dipakai sebagai instrumen investasi; mengandung unsur spekulasi yang bisa menimbulkan kondisi bubble (penggelembungan nilai); identitas pelaku transaksi sering tidak jelas; rawan dimanfaatkan untuk transaksi ilegal, pencucian uang, pendanaan terorisme mengingat belum ada otoritas yang mengatur dan mengawasinya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait