Tomy Winata Menang, Tempo Dihukum Bayar AS$ 1 Juta
Utama

Tomy Winata Menang, Tempo Dihukum Bayar AS$ 1 Juta

Untuk kedua kalinya Tempo tersandung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah kalah melawan Marimutu Sinivasan, kini gugatan pengusaha Tomy Winata juga dikabulkan.

Mys/CR-1
Bacaan 2 Menit

Dengan judul berita tersebut, Koran Tempo sendiri sebenarnya sudah menyajikan bantahan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi. "Itu aneh, bantahan yang ditulis Tempo seharusnya membuat mereka senang," ujar Darwin Aritonang. Ia juga mempertanyakan kenapa hanya Tempo yang digugat karena berita dengan judul yang sama juga diwartakan oleh media lain seperti Republika dan LKBN Antara.

"Berita itu bersifat bantahan, seharusnya menguntungkan Tomy Winata," tambah Rizal Adi Dharma, kuasa hukum tergugat III dari kantor Maqdir & Mulyadi. Namun dalam berkas gugatannya, Tomy Winata mempersoalkan tulisan yang mengandung kalimat perjudian. Disebutkan bahwa desas-desus tentang kebenaran penggugat akan membuka usaha perjudian tidak didukung fakta atau informasi yang akurat dan benar.

Putusan majelis hakim itu tak urung mendapat kecaman dari kalangan pers. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Eddy Suprapto menyebut putusan semacam itu sebagai "upaya pengadilan mengkriminalisasi kebebasan pers". AJI, kata Eddy, pada prinsipnya sepakat untuk menyelesaikan masalah pers lewat pengadilan. Cuma, sangat disayangkan, pengadilan sering mencampakkan Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers.

Hukumonline tidak berhasil menghubungi Januardi, kuasa hukum Tomy Winata di perkara ini. Ia tidak merespon saat hukumonline menghubungi telepon genggamnya sore ini (20/01).

Tags: