Tomy Winata Menang, Tempo Dihukum Bayar AS$ 1 Juta
Utama

Tomy Winata Menang, Tempo Dihukum Bayar AS$ 1 Juta

Untuk kedua kalinya Tempo tersandung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah kalah melawan Marimutu Sinivasan, kini gugatan pengusaha Tomy Winata juga dikabulkan.

Mys/CR-1
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, akhir Desember lalu, PN Jakarta Selatan juga menghukum Tempo untuk meminta maaf secara terbuka kepada pada pengusaha Marimutu Sinivasan. Kini, Tempo masih menunggu keputusan atas tiga lagi gugatan yang diajukan Tomy Winata, dua di PN Jakarta Pusat, dan satu di PN Jakarta Timur.

Menurut majelis, ketiga tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat, Tomy Winata. Oleh karena itu, majelis memutuskan untuk mewajibkan  Tempo membayar ganti rugi sebesar AS$1 juta. Disamping itu, juga diwajibkan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari.

Ketiga tergugat juga diperintahkan untuk menyatakan penyesalan dan permohonan maaf selama tiga hari berturut-turut di delapan koran, enam majalah dan 12 televisi, termasuk televisi internasional (CNN, CNBC dan BBC).

Itu berarti separuh dari gugatan ganti rugi imateriil yang disampaikan penggugat (AS$2 juta) dikabulkan hakim. Sementara gugatan permohonan maaf, hampir seluruhnya dikabulkan. 

"Kami ajukan banding atas putusan itu," ujar Defrizal Djamaris, salah seorang kuasa hukum tergugat, menanggapi keputusan majelis hakim.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud terkait dengan pemberitaan Koran Tempo edisi 6 Februari 2003 dengan judul 'Gubernur Ali Mazi Bantah Tomy Winata Buka Usaha Judi'. Dalam berita tersebut Koran Tempo menurunkan tulisan tentang kabar investasi pengusaha Tomy Winata di Sulawesi Tenggara. Investasi itu dihubung-hubungkan dengan lokasi perjudian.

Untungkan Tomy

Tulisan Koran Tempo itulah yang dinilai penggugat mencemarkan nama baik Tomy Winata. Apa yang diberitakan Tempo dinilai penggugat sebagai penghinaan, mencemarkan nama baik dan memfitnah penggugat (1365 dan 1372 KUH Perdata).

Tags: