Sudah disidangkan
Sedangkan untuk kasus pemilikan senjata api di Apartemen Cemara dengan terdakwa Hetty Siti Hartika, dan kasus pemalsuan KTP dengan terdakwa Dedi Sutaedi Yusuf dan Ferry Hukom, Tommy juga sudah dijadikan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kedua kasus tersebut, Tommy turut menjadi terdakwa berdasarkan Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam surat dakwaan JPU. Dalam pasal itu dinyatakan turut dipidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana.
Untuk kasus keterlibatan Tommy pada pemilikan senjata dengan terdakwa Hetty Siti Hartika, kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sementara untuk kasus pemalsuan KTP, yang juga melibatkan Tommy kasusnya sedang disidangkan di PN Jakarta Selatan.
Namun demikian, untuk kasus tukar guling Goro Batara Sakti dan Bulog, kasus yang menyebabkan Tommy menjadi buron, tampaknya Tommy tidak perlu menjalani hukuman seperti rekannya Ricardo Gelael.
Pasalnya berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut yang diputuskan oleh majelis hakim agung Taufik, Soeharto dan German Hoediarto pada september 2001, Tommy dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan.
Karena itu, menanggapi tertangkapnya Tommy, Kapuspenkum Kejagung Muljohardjo menyatakan Kejagung akan melakukan eksekusi, yakni membebaskan Tommy Soeharto dari hukuman penjara 18 bulan kurungan berdasarkan keputusan yang mengabulkan PK atau membebaskan yang bersangkutan dalam kasus tukar guling tanah Bulog-Goro.
Polri bantah Tommy menyerahkan diri
Di sisi lain, walaupun Kapolri dan Kapolda menyatakan bahwa Tommy tertangkap berkat kerja keras tim khusus Polda dan ke 25 perwira tersebut sudah dijanjikan akan dinaikkan pangkat, Nudirman Munir, pengacara Tommy menyatakan bahwa Tommy tidak tertangkap, melainkan menyerahkan diri. Menurut Nudirman, penyerahan diri ini berkaitan dengan pergantian pimpinan Polri.