Titik Nadir Pengawasan Terhadap KPPU
Oleh: Hendra Setiawan Boen *)

Titik Nadir Pengawasan Terhadap KPPU

Harian Bisnis Indonesia minggu lalu memuat artikel dengan yang membahas praktek KPPU yang kerap menggunakan media sebagai sarana membentuk opini publik terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).

Bacaan 2 Menit

 

Kemudian, perlu dibuat mekanisme pengawasan terhadap setiap anggota komisioner KPPU, dengan demikian, kemandirian KPPU tidak dapat diartikan sebagai kebebasan tidak terkendali, melainkan KPPU hanya mendapat kewenangan dari negara untuk menegakkan UU Anti Monopoli sesuai dengan batas-batas yang diberikan.

 

Terakhir, dan yang paling penting, pengawasan terhadap anggota KPPU juga dimaksudkan agar potensi kasus suap yang menimpa komisioner KPPU tidak terjadi lagi. Kali ini suap tersebut hanya untuk memasukan klausula injunction, apakah ada jaminan di kemudian hari KPPU tidak akan dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengambil ceruk pasar saingannya? Sehingga mencegah adanya ironi bahwa KPPU justru dimanfaatkan sebagai sarana melakukan persaingan usaha secara tidak sehat.

 

-----

Penulis adalah kolumnis, tinggal di Jakarta.

Tags: