Kemampuan untuk membuat, mereview perjanjian sangat krusial untuk menjaga kepentingan bisnis perusahaan. Perjanjian yang baik tidak hanya baik di atas kertas karena terlihat menguntungkan, tetapi juga merupakan perjanjian yang dapat dieksekusi dengan baik tanpa menimbulkan kendala dalam eksekusinya di masa depan.
Selain dokumen berbahasa Indonesia, perlu adanya pengetahuan yang lebih mendalam terkait perancangan kontrak atau contract drafting terutama kontrak yang dibuat dalam bahasa Inggris. Keld Conradsen selaku Foreign Counsel dari DDC Lawyers dan Penasihat Bisnis Perusahaan, memberikan 8 langkah penyusunan kontrak.
“Perlu diketahui, penyusunan kontrak disusun untuk memberikan bukti persyaratan untuk mengikat para pihak, mengatur perilaku para pihak, mengelola risiko hukum yang mungkin timbul, mencegah perselisihan, menyelesaikan perselisihan, hingga memberikan pemulihan yang dapat ditegakkan secara hukum jika terjadi pelanggaran,” jelas Keld, Senin (30/10).
Baca Juga:
- Mengenal Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian Bisnis
- 10 Hal yang Patut Dicermati dalam Membuat Perjanjian
Penyusunan kontrak yang dilakukan perancang kontrak bisa berperan sebagai legislator swasta, fasilitator perdagangan, atau kewajiban etis. Keld membagi proses penyusunan kontrak ini ke dalam 8 bagian yaitu analisis ringkasan, gaya kontrak, identifikasi para pihak, identifikasi dasar-dasarnya, risiko bagi klien, mulai menulis, revisi dengan kritis, periksa kontrak kembali.
“Proses pertama anda harus mempertimbangkan instruksi klien anda, mengenai tujuan kontrak, ruang lingkup kontrak, audiens yang dituju, lingkungan hukum dan komersial, serta risiko yang mungkin timbul termasuk yang tidak teridentifikasi oleh klien anda,” ujarnya.
Hukumonline kembali mengadakan Hukumonline Training 2023: Enhancing Legal Writing Skills: Drafting Contracts and Documents in English.