Tinjauan Hukum Perubahan Ketentuan PKWT dalam Turunan UU Cipta Kerja
Kolom

Tinjauan Hukum Perubahan Ketentuan PKWT dalam Turunan UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja dan seluruh peraturan pelaksanaannya seharusnya tidak menimbulkan permasalahan baru, terutama yang berkaitan dengan kepastian hukum, di masa yang akan datang.

Bacaan 6 Menit
Kolase Febri Indriyani Fasry (kiri) dan Ronald M. Honarto (kanan). Foto: Istimewa
Kolase Febri Indriyani Fasry (kiri) dan Ronald M. Honarto (kanan). Foto: Istimewa

Pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja melalui beberapa peraturan, yang salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021). Terbitnya peraturan pelaksana tersebut adalah untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), terkhusus pada cluster Ketenagakerjaan. Dalam PP No. 35/2021 tersebut, terdapat cukup banyak perubahan-perubahan yang signifikan, salah satunya yang berkaitan dengan ketentuan dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Perubahan ketentuan tersebut tidak dapat semata-mata dilihat sebagai suatu perubahan yang menguntungkan pihak tertentu saja, dalam hal ini pihak pengusaha atau pemberi kerja, dan pihak buruh atau pekerja. Melainkan harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas, terutama dari segi kepastian hukum, yang menjadi salah satu indikator dari kemudahan berinvestasi, yang menjadi pendorong utama diterbitkannya UU Cipta Kerja serta peraturan turunannya tersebut.

Melalui artikel ini, Penulis akan mengupas sekaligus menganalisa aspek kepastian hukum dalam UU Cipta Kerja, dengan berangkat dari perubahan-perubahan yang terjadi terhadap ketentuan dan pelaksanaan PKWT. Tentu, hal ini erat kaitannya dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja dan PP No. 35/2021 tersebut.

Limitasi Jenis Pekerjaan yang Dapat Didasarkan pada PKWT

Pengertian PKWT menurut Pasal 1 Angka 10 PP No. 35/2021 adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Dari definisi tersebut, dapat dilihat bahwa unsur penting dari PKWT yang membedakan dengan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah adanya suatu jangka waktu tertentu, dan/atau suatu pekerjaan tertentu.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya PKWT hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu saja, yaitu pekerjaan yang berdasarkan pada jangka waktu tertentu, atau pekerjaan yang berdasarkan pada selesainya suatu pekerjaan tersebut.

Kemudian di dalam Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 PP No. 35/2021, lebih lanjut mengatur mengenai jangka waktu tertentu sebagai syarat digunakannya PKWT dalam suatu hubungan kerja. Syarat tersebut antara lain; pekerjaan yang selesai dalam waktu paling lama lima tahun, pekerjaan yang hanya dapat dilakukan pada musim atau cuaca tertentu, atau pekerjaan yang adalah merupakan pekerjaan tambahan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu. Sedangkan di dalam Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 9 PP No. 35/2021 diatur mengenai selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang didasarkan pada kesepakatan di antara Pemberi Kerja dengan Pekerja.

Jika dibandingkan dengan ketentuan di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 5 hingga Pasal 9 PP No. 35/2021 tersebut memberikan batasan yang lebih tegas mengenai jenis-jenis pekerjaan apa saja yang dapat menggunakan PKWT sebagai perjanjian kerja antara Pemberi Kerja dengan Pekerja. Apabila di dalam UU Ketenagakerjaan hanya disebutkan mengenai selesainya suatu pekerjaan tertentu tanpa menyebutkan batasan spesifik, maka di dalam UU Cipta Kerja jo. PP No. 35/2021 tersebut, diatur dengan lebih tegas mengenai selesainya suatu pekerjaan tertentu, yaitu dengan jangka waktu yang diatur di dalam perjanjian kerja. Hal ini tertuang dalam frasa ‘didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja’ yang dicantumkan di dalam Pasal 9 Ayat (1) PP No. 35/2021 tersebut.

Tags:

Berita Terkait