Tingkatkan Pelayanan Publik, DJKI Evaluasi Aplikasi Hak Cipta dan Desain Industri
Terbaru

Tingkatkan Pelayanan Publik, DJKI Evaluasi Aplikasi Hak Cipta dan Desain Industri

Kendala aplikasi permohonan KI tidak hanya terletak dari sisi pemohon akan tetapi juga terletak pada sisi sistem sehingga harus dilakukan evaluasi setiap waktunya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto. Foto: DJKI
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto. Foto: DJKI

Dalam rangka mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan menyambut era society 5.0 atau super smart society mengharuskan instansi pemerintah melakukan penyesuaian di berbagai sektor, khususnya penyelenggaraan pelayanan publik.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah lama menjawab kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dengan munculnya berbagai macam aplikasi permohonan kekayaan intelektual (KI) yang bertujuan untuk menunjang pelayanan publik yang tepat, murah, efisien, dan efektif.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, menyampaikan bahwa keberadaan aplikasi permohonan KI memberikan kemudahan masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor DJKI.

Baca Juga:

“Aplikasi permohonan KI bisa membawa dampak positif maupun negatif jika tak diiringi dengan evaluasi yang baik,” ucap Anggoro dikutip dari laman resmi DJKI, Selasa (13/11).

Anggoro mengatakan bahwa aplikasi permohonan KI, khususnya hak cipta dan desain industri, merupakan terobosan baru tetapi memiliki resiko tinggi. Sebagai contoh, Persetujuan Otomatis Pencatatan (POP) Hak Cipta yang memberikan kemudahan dalam proses pencatatan sebaliknya dapat menjadi celah buruk bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Contohnya surat rekomendasi UMKM. Supaya pemohon mendapatkan biaya yang murah, dia mengupload kertas kosong untuk mengganti surat rekomendasi UMKM dan terproses sertifikat hak ciptanya. Ini adalah kelemahan di sistem, dan perlu dilakukan evaluasi,” jelas Anggoro.

Tags:

Berita Terkait