Timwas Koordinasikan Antar Lembaga Tangani TKI
Berita

Timwas Koordinasikan Antar Lembaga Tangani TKI

Agar ego sektoral institusi dalam menangani kasus TKI di luar negeri tidak terulang.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Poempida berharap masing-masing instansi pemerintah punya satu persepsi dalam pemberian perlindungan terhadap TKI. Pasalnya, selama ini terjadi dua persepsi perihal TKI yang berangkat melalui mekanisme prosedural dan yang tidak menggunakan jalur prosedural.

“Terkadang mereka menjadi korban akibat ketidakmampuan pemerintah di dalam mengawasi. Jadi WNI-WNI yang ada di sana seperti kasus Wilfrida Soik jangan sampai terlupakan dan harus terus ditangani,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu berpandangan, dalam menyoroti sebuah kasus TKI yang mengalami sandungan hukum di negara orang dilakukan secara komprehensif oleh Timwas. Boleh jadi, Timwas akan kerap melakukan rapat kerja dengan instansi terkait, Kemenakertrans misalnya. Rapat-rapat tersebut nantinya mulai membahas pemberian bantuan hukum, anggaran, hingga lawyer yang ditunjuk untuk memberikan pendampingan hukum.

Menurutnya, jika diperlukan lobi khusus kepada kepala negara yang menjadi domisili TKI dimaksud, Timwas dapat memberikan dorongan kepada presiden agar melakukan pendekatan. Langkah itu dilakukan agar upaya goverment to goverment (G to G) melalui lobi dapat menghasilkan solusi terhadap TKI yang mengalami ancaman hukuman di negeri orang.

“Kita bisa mendorong juga supaya presiden melakukan gerakan-gerakan lobi yang khusus terhadap para WNI di luar negeri,” ujarnya.

Anggota Komisi IX Indra menambahkan, buruknya kinerja Kemenakertrans, BNP2TKI serta Kemenlu membuat perlindungan terhadap buruh migran tidak optimal. Makanya, Timwas dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap instansi terkait dalam memberikan perlindungan terhadap TKI.

“Tentu diharapkan dengan pembentukan ini ada akselerasi percepatan yang bisa kita evaluasi dan kita dorong pemberian perlindungan optimal kepada buruh migran di luar negeri,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu lebih jauh berpandangan, keberadaan Timwas perlu disokong dengan regulasi yang berlaku. Revisi UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan Perlindungan TKI menjadi penting agar dapat mendesak peningkatan kualitas pemberian perlindungan TKI di luar negeri.

“Tapi yang jelas ini komitmen DPR untuk memposisikan TKI ini benar-benar pahlawan pemberi devisa buat negara, bukan komoditi. Selama ini TKI kita menjadi warga kelas II,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait