Timwas Koordinasikan Antar Lembaga Tangani TKI
Berita

Timwas Koordinasikan Antar Lembaga Tangani TKI

Agar ego sektoral institusi dalam menangani kasus TKI di luar negeri tidak terulang.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Timwas Koordinasikan Antar Lembaga Tangani TKI
Hukumonline

DPR telah membentuk Tim Pengawas (Timwas) Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (PTKI) beberapa bulan lalu. Tim ini nantinya melakukan pengawasan dalam beberapa hal antara lain melakukan pengawasan koordinasi antar instansi pemerintah. Pasalnya, dalam pemberian perlindungan TKI di luar negeri, antar instansi kerap mengedepankan ego sektoral.

“Timwas Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri harus melakukan tugas secara efektif karena kita dihadapkan dengan sejumlah kasus vonis hukuman mati terhadap TKI/TKW di sejumlah negara tujuan,” ujar Ketua DPR Marzuki Alie dalam pidato rapat paripurna penutupan masa sidang 2013-2014, Jumat (25/10).

Marzuki mencatat sedikitnya terdapat 256 TKI yang terancam hukuman mati. Ironisnya, penanganan dan pemberian pendampingan maupun perlindungan hukum terkesan lamban. Jika tidak segera ditangani akan berdampak hilangnya nyawa TKI. Wilfrida Soik, misalnya. Tenaga Kerja Wanita asal Nusa Tenggara Timur itu satu dari sekian nama TKI yang nyawanya terancam di tiang gantungan.

“Perlu diselesaikan dan diperhatikan kita semua melalui koordinasi antar instansi, BNP2TKI, dan KBRI di negara penempatan,” ujar Marzuki.

Menurut Wakil Ketua Timwas PTKI Poempida Hidayatulloh, persoalan TKI di luar negeri bisa menjadi bom waktu. Dia berpendapat kurangnya koordinasi antar lembaga seperti  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri berujung saling ‘lepas tangan’ terhadap kasus TKI.

Akibatnya, pemberian perlindungan dan bantuan hukum terhadap TKI yang mengalami persoalan hukum di negeri orang terkendala. “Jadi tugas Timwas ini adalah merajut koordinasi dan memperkuat tekanan politis agar mereka bekerja semua dalam satu kkoordinasi yang benar dan tujuannya tercapai,” katanya.

Lebih lanjut, anggota Komsi IX itu mengatakan pemberian perlindungan dan pemberian bantuan hukum menjadi sorotan Timwas terhadap lembaga terkait dalam memberikan pelayanan terhadap TKI. Persoalan mendasar bagi TKI di negeri orang adalah perlakukan diskriminatif.

Poempida berharap masing-masing instansi pemerintah punya satu persepsi dalam pemberian perlindungan terhadap TKI. Pasalnya, selama ini terjadi dua persepsi perihal TKI yang berangkat melalui mekanisme prosedural dan yang tidak menggunakan jalur prosedural.

“Terkadang mereka menjadi korban akibat ketidakmampuan pemerintah di dalam mengawasi. Jadi WNI-WNI yang ada di sana seperti kasus Wilfrida Soik jangan sampai terlupakan dan harus terus ditangani,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu berpandangan, dalam menyoroti sebuah kasus TKI yang mengalami sandungan hukum di negara orang dilakukan secara komprehensif oleh Timwas. Boleh jadi, Timwas akan kerap melakukan rapat kerja dengan instansi terkait, Kemenakertrans misalnya. Rapat-rapat tersebut nantinya mulai membahas pemberian bantuan hukum, anggaran, hingga lawyer yang ditunjuk untuk memberikan pendampingan hukum.

Menurutnya, jika diperlukan lobi khusus kepada kepala negara yang menjadi domisili TKI dimaksud, Timwas dapat memberikan dorongan kepada presiden agar melakukan pendekatan. Langkah itu dilakukan agar upaya goverment to goverment (G to G) melalui lobi dapat menghasilkan solusi terhadap TKI yang mengalami ancaman hukuman di negeri orang.

“Kita bisa mendorong juga supaya presiden melakukan gerakan-gerakan lobi yang khusus terhadap para WNI di luar negeri,” ujarnya.

Anggota Komisi IX Indra menambahkan, buruknya kinerja Kemenakertrans, BNP2TKI serta Kemenlu membuat perlindungan terhadap buruh migran tidak optimal. Makanya, Timwas dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap instansi terkait dalam memberikan perlindungan terhadap TKI.

“Tentu diharapkan dengan pembentukan ini ada akselerasi percepatan yang bisa kita evaluasi dan kita dorong pemberian perlindungan optimal kepada buruh migran di luar negeri,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu lebih jauh berpandangan, keberadaan Timwas perlu disokong dengan regulasi yang berlaku. Revisi UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan Perlindungan TKI menjadi penting agar dapat mendesak peningkatan kualitas pemberian perlindungan TKI di luar negeri.

“Tapi yang jelas ini komitmen DPR untuk memposisikan TKI ini benar-benar pahlawan pemberi devisa buat negara, bukan komoditi. Selama ini TKI kita menjadi warga kelas II,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait