Fuad Rahmany Diperiksa KPK Terkait Century
Aktual

Fuad Rahmany Diperiksa KPK Terkait Century

ANT
Bacaan 2 Menit
Fuad Rahmany Diperiksa KPK Terkait Century
Hukumonline

Direktur Jenderal Direktoral Jenderal Pajak Ahmad Fuad Rahmany memaparkan mengenai isi rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang membahas mengenai pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) berupa dana talangan kepada Bank Century hingga senilai Rp6,7 triliun.

"Hari ini saya ditanya apa yang saya lihat, saya dengar dalam rapat 24 November 2008, saya hadir sebagai narasumber," kata Fuad seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9).

Fuad sebelumnya juga diperiksa KPK pada Selasa (10/9), karena sebelumnya ia pernah menjabat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam/LK).

"Banyak hal yang yang saya dengar dalam pertemuan itu, saya tadi diputarkan rekamannya, tapi saya sudah lupa, lalu saya ditanya ini apa maksudnya, tidak ada keanehan," tambah Fuad.

Fuad dalam pemeriksaan sebelumnya pernah mengatakan bahwa ia yakin bahwa kegagalan Bank Century sebagai bank tidak akan berdampak sistemik, karena saham bank tersebut sudah tidak diperjualbelikan sejak 2005.

"Saya bukan dalam posisi tidak setuju (pemberian FPJP) karena itu adalah keputusan rapat, saya hanya narsumber saja yang dimintai pendapat. Tapi khusus untuk tanggal 24 November saya tidak bicara apa-apa, saya mendengarkan saja dan tidak ada berbicara mengenai pemberian Rp6,7 triliun," ungkap Fuad.

Ia mengaku pada rapat itu banyak pejabat yang hadir termasuk Gubernur Bank Indonesia Boediono, pejabat dari Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan lainnya.

Terkait mengenai penyelewenangan dana talangan hingga Rp3,2 triliun menurut mantan pemilik Bank Century Robert Tantular, Fuad mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu, saya tidak tahu, saya cuma jadi narasumber, saya cuma duduk manis," jawab Fuad saat ditanya mengenai penyelewengan dana tersebut.

Artinya menurut Fuad, pihak yang memutuskan pemberian dana talangan Rp6,7 triliun adalah KSSK. "KSSK yang memutus soal itu," tambah Fuad singkat.

Tags: