Tim Pengacara Prabowo-Gibran Sebut 'Gugatan' Paslon 01 dan 03 Cacat Formil
Melek Pemilu 2024

Tim Pengacara Prabowo-Gibran Sebut 'Gugatan' Paslon 01 dan 03 Cacat Formil

Sebab, materi permohonan yang disampaikan para pemohon berupa pelanggaran proses dan pelanggaran pemilu menjadi ranah Bawaslu, PTUN, dan MA.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Sedangkan, Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud juga telah mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden pada Sabtu (23/3/2024) kemarin. Dalam Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut, Pasangan Ganjar-Mahfud mendalilkan mengenai nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam petitumnya, Pasangan Ganjar-Mahfud meminta MK diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran karena telah melanggar ketentuan hukum dan etika. Selain itu, mereka meminta pemungutan suara ulang (PSU) yang hanya mengikutsertakan Pasangan AMIN dan Pasangan Ganjar-Mahfud selambatnya tanggal 26 Juni 2024.

Seperti diketahui, KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hasil rekapitulasi KPU tentang Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU itu, Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional, sehingga ditetapkan sebagai paslon terpilih dalam Pilpres 2024. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Tags:

Berita Terkait