Tim Pengacara Muslim Tunggu Resolusi Dewan HAM PBB
Berita

Tim Pengacara Muslim Tunggu Resolusi Dewan HAM PBB

Paling lambat Dewan HAM PBB akan menerbitkan resolusi terkait insiden Mavi Marmara, Jumat mendatang.

Ali
Bacaan 2 Menit
Tim Pengacara muslim tunggu tunggu Resolusi Dewan <br> HAM PBB. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Tim Pengacara muslim tunggu tunggu Resolusi Dewan <br> HAM PBB. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Tim Independen Pencari Fakta Kasus Mavi Marmara yang dibentuk oleh Dewan HAM PBB telah menyelesaikan tugasnya. Hasil laporan pun sudah diumumkan ke publik yang menyatakan tentara Israel telah melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia ketika menyerbu Kapal Mavi Marmara yang membawa bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Sembilan pekerja kemanusiaan tewas dalam peristiwa ini.

 

Dewan HAM PBB sejak Senin, 27 September 2010 terus menggelar persidangan untuk mengesahkan laporan itu dan menerbitkan resolusi mengecam Israel yang diikuti beberapa tuntutan untuk dipenuhi Israel. “Sidang dipimpin langsung oleh Komisaris Tinggi Dewan HAM PBB Navanethem Pillay,” ungkap Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta melalui surat elektronik dari Jenewa, Swiss, Selasa (28/9).

 

Sidang masih terus berlangsung dengan agenda mendengarkan kata akhir negara-negara peserta, peninjau maupun pihak yang terkait langsung dengan insiden tersebut seperti Israel, Palestina, Turki, dan termasuk Indonesia yang memiliki korban cukup serius dalam insiden Mavi Marmara itu.

 

Dalam tanggapannnya, Israel terus mencoba menolak laporan Tim Pencari Fakta Dewan HAM PBB itu. Upaya ini didukung oleh Amerika Serikat yang ikut mengecam independensi Dewan HAM PBB yang pernah menerbitkan resolusi yang berisi kecaman dan tuntutan kepada Israel.

 

“Akhirnya sidang diskors untuk dilanjutkan secara marathon menuju pengambilan keputusan yang ditentukan akan diselesaikan paling lambat pada Jumat (1/10),” jelas Mahendradatta. Meski begitu, ia yakin bahwa Laporan Tim Independen Pencari Fakta itu akan diterima dan diadopsi menjadi resolusi oleh Dewan HAM PBB.

 

Sekedar mengingatkan, kehadiran Mahendradatta dan Wirawan Adnan dalam sidang ini sebagai kuasa hukum korban peristiwa Mavi Marmara dari Indonesia. Keduanya bertindak mewakili para relawan Mer-C dan wartawan Hidayatullah yang mengalami luka serius akibat penyerbuan itu. Advokat dari TPM ini bergabung dengan advokat dari sejumlah negara untuk menjerat tentara Israel lewat jalur hukum.

 

Laporan Tim Independen Pencari Fakta dinilai menguntungkan pihak korban. Mahendradatta menyatakan tim independen telah melaporkan fakta bahwa Israel memang terbukti melakukan pelanggaran HAM berat khususnya kategori penghilangan orang secara paksa (penculikan), pembunuhan, penyiksaan dan pelecehan terhadap wanita.

Tags: