Tim Advokasi Setnov Singgung Asas Ne Bis In Idem
Praperadilan:

Tim Advokasi Setnov Singgung Asas Ne Bis In Idem

Permohonan praperadilan merujuk juga putusan hakim Cepi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, advokat yang juga dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Luhut Pangaribuan berpendapat jika asas ne bis in idem tidak bisa menjadi alasan dalam permohonan praperadilan. Sebab praperadilan hanya menyentuh sifat administratif bukan tentang materi pokok suatu perkara termasuk korupsi.

 

Karenanya jika alasan Novanto ne bis in idem sama sekali tidak relevan. “Kalau itu alasannya maka sudah pasti akan ditolak, harus cari alasan lain yang merupakan ruang lingkup praperadilan,” ujar Luhut beberapa waktu lalu.

 

Selain asas ne bis in idem, alasan lain permohonan praperadilan ini memang tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Seperti proses penetapan tersangka tidak melalui proses penyidikan yang didasarkan pada diterimanya SPDP tertanggal 3 November 2017 sedangkan Sprindik tertanggal 31 Oktober 2017. Hal ini dianggap melanggar Pasal 184 KUHAP karena penetapan tersangka tanpa memeriksa saksi dan alat bukti lainnya.

 

Pertimbangan Hakim Cepi yang membatalkan status tersangka Novanto juga dijadikan dasar dalam permohonan ini. Menurut Ketut, alat bukti yang digunakan KPK untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dianggap cacat hukum karena juga digunakan kepada tersangka lain dalam kasus e-KTP. “Alat bukti tersebut telah dipergunakan dan dinyatakan tidak sah dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.97/Pid.Prap/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 September 2017,” imbuhnya.

 

Menanggapi permohonan ini Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi tidak mempermasalahkan segala dalil yang diutarakan Novanto melalui kuasa hukumnya. “Itu kan dalil pemohon, mau dalil segunung apapun silahkan, kalau mereka segunung kita dua gunung, yang jelas dan prinsip tidak menabrak teori hukum,” terangnya. Sidang yang dipimpin Ketua PN Jaksel Kusno ini akan dilanjutkan esok hari dengan agenda jawaban dari pihak Termohon.

Tags:

Berita Terkait