Tiga Undang-Undang Diharapkan Bisa Atasi Kejahatan Seksual
Berita

Tiga Undang-Undang Diharapkan Bisa Atasi Kejahatan Seksual

Bukan hanya sanksi pidana, hukuman etika juga harus diberikan.

CR-17
Bacaan 2 Menit

Sejauh ini, jelas Ninik, Komnas Perempuan tidak memberikan penanganan kasus, tetapi melakukan pemantauan kebijakan negara dan kebijakan masyarakat sipil. “Kita memantau kebijakan yang dikeluarkan negara dan kebijakan sipil mana yang kondusif dan tidak kondusif untuk perempuan dan anak. Pejabatnya abai dan sampai saat ini ada 365 kebijakan yang belum memberikan perlindungan terhadap kekerasan seksual pada anak dan perempuan,” ujarnya.

Selain itu, Komnas Perempuan juga melakukan pencegahan kekerasan seksual pada anak dan perempuan dengan membuat mekanisme baru. Mekanisme tersebut berupa pengetatan dispensasi nikah yang diberikan kepada anak usia anak dan anak usia dini.  Hal tersebut dilakukan guna memberikan perlindungan kepada anak, seperti masih tinggal bersama orangtua, dan orangtua masih berkewajiban untuk menyekolahkan anaknya.

Dosen FHUI Lidwina Inge berpandangan etika penangan kasus kekerasan yang terjadi pada anak juga harus menjadi concern utama. “Jangan sampai dengan banyaknya pemberitaan mengenai kekerasan seksual bukan menjadi pelajaran, tetapi malah menjadi modus operandi. Seperti tidak boleh mengungkapkan nama asli korban dan korban tidak boleh menunggu lama di kantor polisi ” tutur Inge.

Selain itu, jelas Inge, harus ada mekanisme yang mengatur bahwa profesi mengajar adalah orangtua dalam intitusi. Sehingga jika dia melakukan kekerasan seksual maka harus mendapat hukuman bukan hanya pidana, tetapi juga sanksi etika.

Inge menjelaskan, untuk mengatasi kekerasan seksual tidak hanya setelah peristiwa, tetapi juga perlu adanya pencegahan. “Pelajaran pendidikan seksualitas atau kesehatan reproduksi harus menjadi hal yang mendasar,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait