Tiga Lembaga MoU Penggunaan Data Kependudukan
Utama

Tiga Lembaga MoU Penggunaan Data Kependudukan

Untuk menjaga industri keuangan dari penipuan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

FAT
Bacaan 2 Menit
Gubernur BI Darmin Nasution. Foto: SGP
Gubernur BI Darmin Nasution. Foto: SGP

Data kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan E-KTP menjadi magnet tersendiri bagi sejumlah lembaga. Pasalnya, data-data yang berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut bisa dijadikan patokan sejumlah lembaga untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya. Salah satunya oleh Bank Indonesia (BI).

Menurut Gubernur BI Darmin Nasution, data kependudukan yang ada di Kemendagri bisa menjadi patokan bagi bank sentral untuk meningkatkan akses masyarakat kepada layanan perbankan. Hingga kini, ia mengakui masih terdapatnya hambatan bagi sebagian masyarakat untuk memperoleh akses kepada jasa keuangan formal.

"Persoalannya kita belum punya nomor identitas keuangan, sehingga orang mudah membuat 30 rekening, tapi tidak bisa dideteksi apakah orangnya satu atau beberapa," tutur Darmin di Gedung Kemendagri, Senin (6/5).

Darmin mengatakan, jumlah transaksi keuangan yang tercatat Real Time Gross Settlement (RTGS) tak sedikit. Tiap hari transaksi keuangan mencapai angka Rp250 triliun. Menurutnya, informasi NIK, data kependudukan dan E-KTP yang ada di Kemendagri berguna bagi BI untuk meningkatkan jaminan otentikasi identitas dalam bertransaksi.

Data tersebut juga bisa meminimalisir penipuan identitas di sektor keuangan, meningkatkan sistem informasi debitur, daftar hitam nasional hingga menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

"Dalam rangka financial inclusion, BI berinisiatif untuk membuat sebuah penomoran identitas yang unik bernama Financial Identity Number (FIN) yang mengandung data pokok dan profil keuangan pemegang kartu FIN yang didasarkan pada E-KTP," kata Darmin.

Atas dasar itu pula, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Darmin dan Dirjen Pajak Fuad Rahmani melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemanfaatan NIK, data kependudukan dan E-KTP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait