Tiga Kali Nindya Karya Lolos di Pengadilan Niaga
Berita

Tiga Kali Nindya Karya Lolos di Pengadilan Niaga

Hakim menilai permohonan PKPU diajukan dengan iktikad tidak baik.

HRS
Bacaan 2 Menit
Tiga Kali Nindya Karya Lolos di Pengadilan Niaga
Hukumonline

Tiga kali dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Nindya Karya (Persero), tiga kali pula Badan Usaha Milik Negara ini lolos dari jeratan tunda bayar. Terakhir diputus pada persidangan, Jumat (18/10).

Majelis hakim yang dipimpin Dwi Sugiarto menolak permohonan PKPU yang diajukan PT Uzin Utz Indonesia (UUI). Majelis beralasan permohonan UUIdiajukan berdasarkan iktikad tidak baik. Sebab, Nindya Karya telah berkeinginan membayar utang-utangnya kepada UUI. Cuma, UUI menolak pembayaran tersebut dengan dalih dilarang oleh UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Padahal, tujuan dibentuknya UU Kepailitan dan PKPU adalah agar para kreditor yang berutang dapat melunasi utang-utangnya. Begitu juga dengan tujuan dari PKPU, yaitu untuk mencapai perdamaian dengan cara mencicil atau merestrukturisasi utang-utangnya kepada para kreditor.

Majelis hakim menggarisbawahi, dalam rezim kepailitan dan PKPU ada unsur yang tidak dapat dilepaskan. Anasir dimaksud adalah ‘tidak bisa membayar utang’. Dengan merujuk pada Pasal 222 ayat (3)UU Kepailitan, ‘unsur tidak mampu membayar’tertera dengan jelas.Artinya, PKPU baru dimohonkan apabila debitor tidak mampu membayar kewajibannya. Majelis memang membenarkan bahwa Nindya Karya pernah mengalami kesulitan keuangan. Namun, setelah direstrukturisasi, perusahaan plat merah itu kembali sehat.

“Permohonan PKPU sudah tidak sesuai dengan roh atau prinsip karena termohon mampu membayar secara tunai. Pemohon tidak wajar dalam pengajuan PKPU,” ucap ketua majelis hakim Dwi Sugiarto dalam persidangan.

Melihat penolakan pembayaran utang dari Nindya Karya kepada UUI sebelum PKPU pertama dan kedua, majelis dengan tegas menyatakan UUI memiliki iktikad buruk. Dwi mengatakan UUI telah memanfaatkan permohonan PKPU bukan untuk meminta pelunasa lagi.“Menolak permohonan PKPU permohonan karena tidak ada urgensi lagi, perusahaan mampu membayar,” urai majelis.

Kuasa hukum UUI, Ivan Wibowo mengatakan melawan BUMN adalah sama dengan pemerintah kolonial di persidangan Landraad atau Raad van Justitie. Selama ini, Nindya Karya telah menunggak utang kepada UUI dalam kurun waktu lima tahun. Penunggakan selama lima tahun tersebut sama seperti penjajahan, melukai logika, dan melukai keadilan.

Tags:

Berita Terkait