Tiga Instansi Penegak Hukum Sibuk Lakukan Penelitian Internal
Kasus Gayus Tambunan:

Tiga Instansi Penegak Hukum Sibuk Lakukan Penelitian Internal

Mabes Polri mengakui membuat dua buah SPDP. Pertama atas nama Gayus. Kedua atas nama Gayus dan Roberto Stefanus. Belakangan penyidik hanya mengirimkan SPDP atas nama Gayus kepada Jaksa.

Rfq/Nov/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Kejanggalan lain dalam kasus ini, lanjut Edward, adalah awalnya penyidik membuat dua buah SPDP. Pertama atas nama Gayus Tambunan. Kedua atas nama Gayus dan Robertus Stefanus. Belakangan diketahui SPDP kedua tak dilanjutkan oleh penyidik. Sehingga jaksa hanya menerima SPDP pertama. “Tapi keanehannya, mengapa itu tidak dilanjutkan. Jadi jaksa hanya menerima satu SPDP yakni hanya Gayus. SPDP ke dua, Gayus dan Roberto tak pernah dikirim tapi dibuat,” ujarnya.

 

Meski begitu, Mabes Polri terus melakukan pengkajian dan pemeriksaan terhadap penyidik yang melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Dalam SPDP kedua, Roberto dijerat dengan sangkaan penyuapan senilai Rp25 juta kepada Gayus. Sementara sebagai orang yang menerima suap. “Itu akan dihidupkan kembali. Ya itu tadi sama seperti Gayus karena kasus penyuapan. Kan penyuap dan disuap.”

 

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan akan segera mempelajari putusan kasus Gayus dan memeriksa hakim yang memutus. “Kita akan kaji dan sudah mendapat putusannya,” ujar Harifin. Ia mengatakan akan dicari apakah ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh hakim yang memutus perkara tersebut.

 

Harifin mengatakan, secara umum, ia melihat tak ada yang janggal dalam putusan yang membebaskan Gayus itu. “Pertimbangannya tidak ada masalah,” ujarnya. Ia melihat putusan tersebut layaknya putusan-putusan yang lain. Terkait perkara putusan yang disidangkan pada hari Jumat yang dinilai tidak umum, Harifin mengaku telah meminta klarifikasi kepada para hakimnya. “Itu sengaja diputus secara cepat karena hakimnya mau menjalankan ibadah umrah,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait