Tiga Fokus Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
Berita

Tiga Fokus Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Data sovereignty alias kedaulatan data sekaligus keamanan negara; perlindungan pemilik data; data users, pengguna datanya sendiri.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Di tempat yang sama, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan pertemuan dengan Puan hanya rapat konsultasi dan koordinasi mengenai persiapan pembahasan RUU ini. Dia menilai Indonesia sudah saatnya memiliki aturan khusus tentang perlindungan data pribadi. Secara umum, kata dia, materi muatan draf RUU Perlindungan Data Pribadi terdiri dari 15 bab dan 72 pasal terkait hak dan perlindungan data pribadi yang sifatnya personal dan privat.  

 

Menurut Johnny, terdapat dua hal dalam RUU ini yang menjadi perhatian. Pertama, data umum pribadi. Kedua, data spesifik pribadi. Namun di dalamnya terdapat tiga faktor yang menjadi perhatian utama pemerintah. Pertama, berkaitan data sovereignty alias kedaulatan data, sekaligus keamanan negara. Kedua, perlindungan terhadap pemilik data dalam rangka menyampaikan dan memperbaharui serta menyempurnakan maupun menghapus data.

 

Right to be forgotten dan right to be raised, untuk dihapus,” kata dia.

 

Ketiga, terkait data users, pengguna datanya sendiri. Mulai bagaimana data yang diterima berstatus akurat, tervalidasi, dan saat dibutuhkan tersedia. Dalam praktiknya, terdapat faktor krusial yakni pergerakan data. Menurut Jhonny, perlu diatur tentang bagaimana hak pemilik data untuk membolehkan data dapat bergerak.

 

“Kalau pergerakan masih dalam negeri, masih dalam wilayah yuridksi nasional. Tetapi kalau cross border data flow, maka ini berurusan dengan negara lain. Di situ perlu juga diatur bagaimana agar data pribadi kita tidak tersebar begitu saja tanpa concern dari pemilik data,” katanya.

 

Partisipasi publik

Lebih lanjut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat itu berpandangan, dalam draf RUU pun mengatur sanksi agar penggunaan data yang tidak sesuai aturan dapat diganjar hukuman. Dia berjanji pembahasan bakal melibatkan partisipasi publik. “Kita harapkan partisipasi publik yang kuat. Nantinya, pemerintah bersama DPR bakal melakukan komunikasi publik berupa penjelasan apapun pertanyaan publik bila dibutuhkan.

 

Dia menilai peran publik dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi amat penting sebagaimana diatur UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Mantan anggota DPR periode 2014-2019 itu menegaskan naskah akademik dan draf RUU telah disampaikan ke DPR. Dengan begitu, semestinya tak ada informasi bias terkait draf RUU yang justru merugikan masyarakat.

 

Ia tak ingin seperti beredarnya draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), padahal pemerintah belum menyerahkan draf ke DPR. “Tetapi satu hal dengan segala hormat, jangan sampai semuanya didahului oleh hoax dan disinformasi. Kita lebih baik menunggu mengacu pada proses politik di DPR dan pembahasannya pasti terbuka dan transparan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait