Tiga Dakwaan Berlapis Dianggap Terbukti, Pinangki Dituntut 4 Tahun
Berita

Tiga Dakwaan Berlapis Dianggap Terbukti, Pinangki Dituntut 4 Tahun

Tiga dakwaan itu mulai dari menerima suap, TPPU, hingga pemufakatan jahat.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Kemudian pada dakwaan ketiga, penuntut juga menyatakan Pinangki terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra berkaitan dengan pengurusan fatwa di MA. Pemufakatan jahat ini baik melalui sejumlah pertemuan maupun rencana memberi suap baik kepada pejabat MA maupun Kejaksaan Agung. (Baca Juga: Curhatan Advokat Anita Kolopaking Fee Lawyer Disunat Pinangki)

“Bahwa rangkaian pertemuan yang dilakukan terdakwa, saksi Joko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya adalah bagian permufakatan jahat untuk memberikan sesuatu kepada pejabat Kejagung atau MA dalam pengurusan upaya fatwa MA. Berdasarkan uraian di atas unsur pemufakatan jahat telah terbuktikan,” tutur penuntut.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, penuntut sebelumnya mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa hanya mempertimbangkan status Pinangki sebagai aparat penegak hukum yang tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di sisi lain, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. “Terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun,” kata penuntut.

Selain itu penuntut juga meminta majelis untuk mengabulkan perampasan sejumlah aset, diantaranya satu unit handphone Redmi, satu unit macbook beserta charger. Kemudian satu unit mobil BMW X-5 warna biru tua bernomor f 214 milik Pinangki Sirna Malasari beserta kunci berlambang BMW dan berupa STNK untuk kendaraan BMW X5 milik yang diduga dibeli dari hasil korupsi.

Tags:

Berita Terkait