Tiga Dakwaan Berlapis Dianggap Terbukti, Pinangki Dituntut 4 Tahun
Berita

Tiga Dakwaan Berlapis Dianggap Terbukti, Pinangki Dituntut 4 Tahun

Tiga dakwaan itu mulai dari menerima suap, TPPU, hingga pemufakatan jahat.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Penuntut umum pada Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menuntut Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 4 tahun. Foto: RES
Penuntut umum pada Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menuntut Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 4 tahun. Foto: RES

Penuntut umum pada Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menuntut Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 4 tahun. Tidak hanya itu, ia juga diminta membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan berkaitan dengan pemberian uang suap sebesar AS$450 ribu, pencucian uang dan pemufakatan jahat.

Pinangki didakwa melakukan tiga tindak pidana, pertama Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 15 jo pasal 13 UU Tipikor dan ketiga  Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Dan menurut penuntut, ketiga tindak pidana yang dilakukan Pinangki dianggap terbukti.

Pertama mengenai uang AS$500 ribu melalui Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya sebagai uang muka mengurus proposal Action Plan Fatwa MA, yang AS$50 ribu diantaranya diberikan kepada Anita Kolopaking sebagai legal fee. “Saksi Joko Soegiarto Tjandra memberikan DP karena yakin terdakwa sebagai jaksa, saksi Anita Dewi Kolopaking sebagai pengacara, dan saksi Andi Irfan Jaya sebagai konsultan mampu membantunya,” ujar penuntut.

Uang AS$500 ribu itu sendiri diterima Andi Irfan Jaya melalui adik ipar Joko Tjandra bernama Haryadi Kusuma. Andi Irfan menerima uang itu di kawasan Jakarta Selatan. Sebagai realisasi uang muka tersebut maka pada 25 November sore hari Joko memghubungi Haryadi Kusuma almarhum agar memberikan uang tersebut ke Andi Irfan yang kemudian penyerahan dilakukan di Mall Senayan City.

Kedua Pinangki dianggap terbukti melakukan pencucian uang dengan menyamarkan asal usul pemberian suap sebesar AS$450 ribu dari Joko Tjandra. Caranya dari uang tersebut ada yang ditukar dengan mata uang rupiah sebesar Rp4,7 miliar melalui money changer dengan cara melalui orang lain dari saksi Sugiarto, Beny Sastrawan, maupun menggunakan nama lain, serta membelanjakan dan mentransfer uang itu ke sejumlah rekening kartu kredit.

Menurut jaksa Pinangki tidak dapat membuktikan kalau uang yang dia dapat adalah warisan dari suami pertamanya. Jaksa meyakini Pinangki memperoleh uang itu dari suap Djoko Tjandra kemudian disamarkan oleh Pinangki. Dalam persidangan, Pinangki memang menyebut ia mempunyai harta peninggalan suami sebelumnya sebesar AS$3-4 juta dalam mata uang asing baik dollar Amerika maupun Singapura.

“Berdasarkan unsur di atas, maka tindakan terdakwa adalah bagian dari tujuan terdakwa menyamarkan asal usul dengan cara uang ditransfer, dan dibelanjakan terdakwa. Selain itu uang yang disebut terdakwa sebagai uang warisan suami terdakwa tidak dapat dibuktikan di persidangan,” jelas penuntut.

Kemudian pada dakwaan ketiga, penuntut juga menyatakan Pinangki terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra berkaitan dengan pengurusan fatwa di MA. Pemufakatan jahat ini baik melalui sejumlah pertemuan maupun rencana memberi suap baik kepada pejabat MA maupun Kejaksaan Agung. (Baca Juga: Curhatan Advokat Anita Kolopaking Fee Lawyer Disunat Pinangki)

“Bahwa rangkaian pertemuan yang dilakukan terdakwa, saksi Joko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya adalah bagian permufakatan jahat untuk memberikan sesuatu kepada pejabat Kejagung atau MA dalam pengurusan upaya fatwa MA. Berdasarkan uraian di atas unsur pemufakatan jahat telah terbuktikan,” tutur penuntut.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, penuntut sebelumnya mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa hanya mempertimbangkan status Pinangki sebagai aparat penegak hukum yang tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di sisi lain, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. “Terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun,” kata penuntut.

Selain itu penuntut juga meminta majelis untuk mengabulkan perampasan sejumlah aset, diantaranya satu unit handphone Redmi, satu unit macbook beserta charger. Kemudian satu unit mobil BMW X-5 warna biru tua bernomor f 214 milik Pinangki Sirna Malasari beserta kunci berlambang BMW dan berupa STNK untuk kendaraan BMW X5 milik yang diduga dibeli dari hasil korupsi.

Tags:

Berita Terkait