Tiga Aspek dalam Reformasi Sistem Hukum Pidana di Indonesia
Terbaru

Tiga Aspek dalam Reformasi Sistem Hukum Pidana di Indonesia

RKUHP telah mengakomodir ruang penerapan restorative justice. Hanya saja perlu diselaraskan aturan keadilan restoratif dalam revisi hukum acara pidana.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Ketiga, terkait dengan kelembagaan penegakan hukum. Pembentuk UU telah memberikan ruang bagi Kejaksaan dalam mengembangkan diskresi keadilan restoratif. Hal tersebut tercermin dalam UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan UU No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Anggota Komisi III DPR itu berpandangan semangat penerapan konsep keadilan restoratif tertuang dalam Pasal 51C RKUHP yang mengatur tujuan pemidanaan. Pasal 51C RKUHP menyebutkan, “Pemidanaan bertujuan:..c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat;”. “Jadi tidak semata-mata membalas pelaku,” katanya.

Ada pula jenis pidana berupa kerja sosial. Jenis pidana tersebut memiliki semangat keadilan restoratif. Ke depan, kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu, masih berpeluang bagi semua kalangan untuk memperbaiki politik hukum pidana terutama dalam upaya menyerap keadilan restoratif. Termasuk materi muatan hukum pidana materi dan formil

Restorative justice dalam RKUHAP

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi berpandangan salah satu jalan mengakomodir aturan restorative justice dengan merevisi KUHAP. Menurutnya filosofi pemidanaan dari keadilan retributif menjadi keadilan restorative harus masuk dalam rancangan KUHAP. Sebab, boleh dibilang negara telah melepaskan ‘perwakilannya’ hak menuntut terhadap pelaku kejahatan dan mengedepankan hak korban.

Sementara itu, Manajer Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati berpandangan pelaksanaan keadilan restorative harus dibangun melalui sistem terutama dari aspek hukum acaranya. Tak kalah penting menjamin akuntabilitas dari keadilan restoratif. Menurutnya, restorative justice hadir karena perhatian terhadap korban minim. Nah, keadilan restoratif terkait dengan fakta dan adanya tindak pidana yang sudah pasti. Karenanya keadilan restoratif prinsipnya berbasis kesukarelaan.

“Seringkali kita sudah punya aturan di restorative justice memberi ruang diskresi bagi aparat penegak hukum. Tapi sulit untuk menguji, makanya perlu akuntabilitas, bagaimana responnya kita perlu sinkronkan. Kita perlu revisi KUHAP dan perlu komitmen yang sama,” katanya.

Tags:

Berita Terkait