Tiga Alasan, Presiden Seharusnya Tarik RUU Cipta Kerja
Berita

Tiga Alasan, Presiden Seharusnya Tarik RUU Cipta Kerja

DPR seharusnya mengembalikan draf RUU Cipta Kerja kepada Presiden untuk disempurnakan. Pernyataan Presiden Joko Widodo yang ingin menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sesuai dengan keinginan Baleg.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, PSHK mendesak agar DPR menunda seluruh proses pembahasan dan menyampaikan kepada Presiden untuk menarik kembali draf RUU Cipta Kerja sesuai Peraturan DPR tentang Pembentukan Undang-Undang. “Presiden segera menarik draf RUU Cipta Kerja dan melaksanakan serangkaian upaya partisipasi publik untuk menyempurnakan draf RUU tersebut.”

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka pun mengusulkan pemerintah menarik RUU Cipta Kerja untuk diperbaiki terutama materi muatan yang mendapat sorotan masyarakat saat rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (14/4/2020) kemarin. Rieke menilai draf RUU Cipta Kerja masih mengandung masalah yang menimbulkan kontroversial di masyarakat baik kalangan masyarakat sipil, buruh, maupun akademisi.

 

Karena itu, pembahasan RUU Cipta Kerja sebaiknya ada perbaikan draf dengan mendengar masukan berbagai elemen masyarakat dan pakar di bidang keilmuan masing-masing. Menurut dia, penyusunan RUU Cipta Kerja tidak terburu-buru dan fraksi-fraksi yang menyusun DIM dilakukan setelah mendengarkan masukan publik. “Lebih baik pemerintah memperbaiki draf yang sudah ada dengan meminta masukan dari masyarakat,” usul dia.

 

Sesuai keinginan Baleg

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang ingin menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sesuai dengan keinginan Baleg. "Ya itu sesuai keinginan di Baleg, bahwa khusus klaster ketenagakerjaan dibahas di bagian akhir," kata Baidowi yang biasa disapa Awiek, di Jakarta, Jumat (24/4/2020) seperti dikutip Antara.

 

Dia mengatakan setelah pernyataan Presiden tersebut, akan ditentukan pada bagian akhir terkait apakah kluster ketenagakerjaan tetap menjadi bagian dalam RUU Cipta Kerja, dikeluarkan atau ada skema lain. Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu, penundaan pembahasan kluster ketenagakerjaan akan memberi kesempatan para stakeholders untuk mencari solusi terbaik terkait masalah ketenagakerjaan.

 

"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada para stakeholders mencari simulasi dan solusi terbaik terkait masalah ketenagakerjaan," ujarnya.

 

Menurut dia, F-PPP DPR belum mengambil keputusan terkait apakah kluster ketenagakerjaan dihapus atau tetap menjadi bagian dalam RUU Cipta Kerja. Dia menilai keputusan F-PPP terkait kluster ketenagakerjaan itu akan diambil pada bagian akhir dari pembahasan RUU Cipta Kerja.

Tags:

Berita Terkait