Tidak Kooperatif Fredrich Bisa Berujung Tuntutan Maksimal
Berita

Tidak Kooperatif Fredrich Bisa Berujung Tuntutan Maksimal

KPK berharap Fredrich bisa mengubah sikapnya seiring berjalannya proses pemeriksaan pokok perkara yang masih berjalan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak mempermasalahkan sikap Fredrich yang mengancam tidak akan hadir ataupun bicara di persidangan. Menurutnya, itu hak dirinya sebagai terdakwa. Penuntut umum, kata Febri, tetap akan melanjutkan persidangan dengan mengajukan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan Fredrich.

 

Dia mengingatkan penuntut umum juga mempunyai hak untuk menilai sikap dari Fredrich selaku terdakwa selama proses sidang yang akan disampaikan melalui surat tuntutan. “Kami sudah ingatkan berulang kali agar terdakwa kooperatif. Jika tidak kooperatif tentu dapat dipertimbangkan untuk tuntutan maksimal,” terang Febri.

 

Ia pun berharap Fredrich bisa mengubah sikapnya seiring berjalannya proses pemeriksaan pokok perkara yang masih berjalan. “Tapi, saya kira persidangan kan baru dimulai, belum terlambat untuk bersikap kooperatif,” harapnya.

 

Pernyataan Febri yang akan mempertimbangkan tuntutan maksimal bagi para terdakwa yang tidak kooperatif memang bukan isapan jempol belaka. Sebab KPK sendiri telah membuktikan hal itu dalam kasus advokat senior Otto Cornelis Kaligis. Dalam surat tuntutan penuntut umum mempertimbangkan unsur meringankan dan memberatkan dalam menuntut pidana penjara selama 10 tahun.

 

Pertimbangan Memberatkan Tuntutan OC Kaligis

Pertimbangan Meringankan Tuntutan OC Kaligis

Berbelit-belit dalam memberikan keterangan

Tidak mengakui perbuatan

Tidak merasa menyesal

Tidak menunjukkan sikap dan perilaku taat hukum, taat kode etik profesi advokat

Merupakan intelektual hukum tetapi tidak memberikan contoh baik penerapan hukum

Berusia 74 Tahun

Penulis buku-buku hukum yang bermanfaat dalam perkembangan ilmu dan praktik hukum

 

Meskipun pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Kaligis dengan pidana 5,5 tahun penjara, jauh dari tuntutan Jaksa. Tetapi PT DKI Jakarta memperberat putusan Kaligis menjadi 7 tahun dan diperberat lagi Mahkamah Agung melalui putusan kasasi selama 10 tahun penjara. Tak terima, Kaligis mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan hukumannya dikembalikan sesuai putusan PT DKI selama 7 tahun.

 

Fredrich didakwa dengan Pasal 21 UU No. 30 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi. Ancaman dari pasal tersebut minimal pidana 3 tahun, denda Rp150 juta dan maksimal 12 tahun, denda Rp600 juta.

Tags:

Berita Terkait